Pengkategorian pengemudi layanan transportasi daring

  • Selasa, 17 Juni 2025 23:58

Pengemudi layanan transportasi daring (ojek online) menunggu pesanan di kawasan Braga, Bandung, Jawa Barat, Selasa (17/6/2025). Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah menyatakan bahwa pengemudi layanan transportasi daring sebaiknya dikategorikan sebagai pelaku UMKM bukan pekerja dan karyawan tetap perusahaan aplikator guna memudahkan mereka memperoleh insentif dari negara, seperti pajak insentif UMKM hingga berbagai macam bantuan sosial dari Pemerintah. ANTARA FOTO/Novrian Arbi/agr

Pengemudi layanan transportasi daring (ojek online) membawa penumpang saat melintas di kawasan Braga, Bandung, Jawa Barat, Selasa (17/6/2025). Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah menyatakan bahwa pengemudi layanan transportasi daring sebaiknya dikategorikan sebagai pelaku UMKM bukan pekerja dan karyawan tetap perusahaan aplikator guna memudahkan mereka memperoleh insentif dari negara, seperti pajak insentif UMKM hingga berbagai macam bantuan sosial dari Pemerintah. ANTARA FOTO/Novrian Arbi/agr

Pengemudi layanan transportasi daring (ojek online) melintasi kawasan Braga, Bandung, Jawa Barat, Selasa (17/6/2025). Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah menyatakan bahwa pengemudi layanan transportasi daring sebaiknya dikategorikan sebagai pelaku UMKM bukan pekerja dan karyawan tetap perusahaan aplikator guna memudahkan mereka memperoleh insentif dari negara, seperti pajak insentif UMKM hingga berbagai macam bantuan sosial dari Pemerintah. ANTARA FOTO/Novrian Arbi/agr

Berita Terkait