Pembebasan tarif pajak penghasilan bagi UMKM

  • Selasa, 1 Maret 2022 15:52

Pekerja memproduksi makanan surundeng berbahan kelapa di Desa Saguling, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Selasa (1/3/2022). Kementerian Keuangan memberikan pembebasan tarif Pajak Penghasilan (PPh) final yang berpenghasilan sebesar Rp500 juta per tahun bagi UMKM. ANTARA FOTO/Adeng Bustomi/agr

Pekerja memproduksi makanan serundeng berbahan kelapa di Desa Saguling, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Selasa (1/3/2022). Kementerian Keuangan memberikan pembebasan tarif Pajak Penghasilan (PPh) final yang berpenghasilan sebesar Rp500 juta per tahun bagi UMKM. ANTARA FOTO/Adeng Bustomi/agr

Berita Terkait