Warga mengantre untuk mendaftar kepesertaan BPJS kesehatan secara tatap muka di kantor BPJS Kesehatan Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, Selasa (12/10/2021). Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) mengungkapkan layanan BPJS Kesehatan berdasarkan kelas 1, 2, dan 3 akan diganti menjadi kelas standar pada 2022, kriteria ini untuk meningkatkan mutu dan keselamatan pasien yang lebih optimal tanpa ada perbedaan, sehingga pasien JKN akan dilayani dengan lebih baik. ANTARA FOTO/Dedhez Anggara/agr