Lapas Sukamiskin berikan remisi HUT RI kepada 167 napi korupsi
- 17 Agustus 2026 15:56
Terdakwa kasus korupsi dana alokasi khusus (DAK) Kabupaten Cianjur yang juga Mantan Bupati Cianjur Irvan Rivano Muchtar menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Bandung, Jawa Barat, Senin (9/9/2019). Dalam sidang tersebut, Majelis Hakim menjatuhkan hukuman lima tahun penjara subsider tiga bulan dan denda Rp 250 juta karena dinilai terbukti bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi DAK Kabupaten Cianjur dengan kerugian negara sebesar Rp 6,9 miliar. ANTARA JABAR/Raisan Al Farisi/agr
Terdakwa kasus korupsi dana alokasi khusus (DAK) Kabupaten Cianjur yang juga Mantan Bupati Cianjur Irvan Rivano Muchtar (kedua kiri) bersiap untuk menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Bandung, Jawa Barat, Senin (9/9/2019). Dalam sidang tersebut, Majelis Hakim menjatuhkan hukuman lima tahun penjara subsider tiga bulan dan denda Rp 250 juta karena dinilai terbukti bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi DAK Kabupaten Cianjur dengan kerugian negara sebesar Rp 6,9 miliar. ANTARA JABAR/Raisan Al Farisi/agr
Terdakwa kasus korupsi dana alokasi khusus (DAK) Kabupaten Cianjur yang juga Mantan Bupati Cianjur Irvan Rivano Muchtar (tengah) berjalan menuju ruangan untuk menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Bandung, Jawa Barat, Senin (9/9/2019). Dalam sidang tersebut, Majelis Hakim menjatuhkan hukuman lima tahun penjara subsider tiga bulan dan denda Rp 250 juta karena dinilai terbukti bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi DAK Kabupaten Cianjur dengan kerugian negara sebesar Rp 6,9 miliar. ANTARA JABAR/Raisan Al Farisi/agr