Cirebon (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Kota Cirebon, Jawa Barat, memastikan kasus dugaan korupsi penyalahgunaan wewenang dan penyimpangan pencairan kredit Perumda BPR Bank Cirebon telah masuk tahap P21 atau berkas perkara dinyatakan lengkap.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Cirebon Roy Andhika S Sembiring mengatakan kelengkapan berkas tersebut ditindaklanjuti, dengan penyerahan tiga tersangka dan barang bukti atau tahap II pada Senin (10/8).

"Tahap II telah dilaksanakan terhadap tiga tersangka berikut barang bukti setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh penuntut umum," kata Roy di Cirebon, Senin.

Ia menyebutkan tiga tersangka dalam perkara tersebut masing-masing berinisial DG, ZA, dan AS yang merupakan pejabat serta mantan pejabat Perumda BPR Bank Cirebon.

“DG merupakan mantan Direktur Utama Perumda BPR Bank Cirebon, ZA menjabat Kepala Bagian Kredit, sedangkan AS merupakan mantan Direktur Operasional,” katanya.

Perkara tersebut, kata dia, berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan wewenang dan penyimpangan proses pemberian serta pencairan kredit pada Perumda BPR Bank Cirebon selama periode 2017 hingga 2024.

Ia menyampaikan berdasarkan hasil penyidikan, para tersangka diduga melakukan proses pemberian dan pencairan kredit yang tidak sesuai prosedur.

“Penyimpangan yang ditemukan antara lain penggunaan identitas pegawai dan debitur, analisis serta persetujuan kredit secara proforma, dan pelengkapan dokumen setelah pencairan,” tuturnya.

Selain itu, ia mengatakan para tersangka juga diduga menggunakan dana kredit tidak sesuai dengan peruntukannya sebagaimana tujuan pengajuan dan pencairan kredit.

Adapun dalam proses penyidikan, tim penyidik Kejari Kota Cirebon telah memeriksa 72 orang saksi dan dua orang ahli, serta berdasarkan hasil perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan RI menunjukkan perkara tersebut mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp17,35 miliar.

“Setelah tahap II, Kejari Kota Cirebon dalam waktu dekat akan melimpahkan berkas perkara ketiga tersangka ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung untuk disidangkan,” ucap dia.



Pewarta: Fathnur Rohman
Editor : Riza Fahriza

COPYRIGHT © ANTARA 2026