Cianjur (Antaranews Jabar) - Pemkab Cianjur, Jawa Barat, akan menerapkan pemberian tunjangan berbasis kinerja terhadap pejabat, sebagai upaya untuk memantau kinerja dari setiap pejabat agar lebih optimal.
Plt Bupati Cianjur, Herman Suherman di Cianjur Jumat, mengatakan tunjangan kinerja tersebut sudah diatur dalam peraturan bupati yang disosialisasikan di aula kantor Bappeda yang dihadiri pejabat dinas dan OPD.
"Kami sudah sosialisasikan kalau tahun depan tunjangan dihitung dari kinerja, sehingga nantinya ada perhitungannya," katanya.
Ia menjelaskan, sebelumnya tunjangan diberikan begitu saja dengan angka yang sudah ditentukan, sehingga pejabat yang bekerja optimal dan tidak tetap sama-sama menerima tunjangan.
Namun dengan penerapan baru tersebut, penerima tunjangan sepenuhnya adalah pejabat yang bekerja optimal, sedangkan yang tidak optimal, otomatis tidak akan mendapatkan tunjangan secara utuh.
"Bisa lima puluh persennya atau bahkan 25 persen dari tunjangan yang ada, tergantung kinerja. Kalau nanti ada OPD yang terserap semua, berarti mereka bekerja maksimal dan mendapat 100 persen tunjangan," katanya.
Ia menambahkan, dengan adanya penerapan konsep tersebut sanksi bagi pejabat yang malas bekerja akan lebih tepat sesuai dengan aturan yang ada.
"Kalau tidak opptimal bekerja akan ada sanksi lain, termasuk tidak akan menerima tunjangan kinerja. Pola tersebut akan dapat menyeleksi mana pejabat yang bekerja atau tidak," katanya.
Pola tersebut diharapkan dapat memacu kinerja ASN di Pemkab Cianjur, guna mempercepat pembangunan dan pelayanan terhadap masyarakat.
Tunjangan berbasis kinerja diterapkan pada pejabat Pemkab Cianjur tahun 2019
Jumat, 28 Desember 2018 14:36 WIB