Kota Bandung (ANTARA) - Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kota Bandung, Jawa Barat, mengerahkan 184 petugas untuk memeriksa hewan kurban guna menjamin masyarakat dapat menjalankan ibadah kurban dengan aman dan terjamin.

Kepala DKPP Kota Bandung, Gin Gin Ginanjar mengatakan ratusan petugas tersebut dikerahkan hingga H-1 Idul Adha atau 26 Mei 2026 yang tersebar di seluruh wilayah Kota Bandung.

“Tim ini terdiri dari 125 petugas internal DKPP, 22 mahasiswa Program Studi Kedokteran Hewan Universitas Padjadjaran, 20 mahasiswa Telkom University, serta 10 dokter hewan anggota PDHI Jabar 1,” kata Gin Gin di Kota Bandung, Minggu.

Menurut dia, langkah pengawasan ini diperkuat dengan terbitnya Surat Edaran Wali Kota Bandung Nomor 069-DKPP/2026 tanggal 14 April 2026 tentang Kewaspadaan terhadap Penyakit Hewan.

Dalam edaran tersebut diatur tata laksana pemasukan dan penjualan hewan kurban, di antaranya kewajiban memiliki rekomendasi pemasukan dari DKPP yang dilengkapi Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) dari daerah asal.

Ia menyatakan lokasi penjualan hewan kurban diatur secara ketat dan kandang harus memenuhi prinsip kesejahteraan hewan, terlindung dari panas dan hujan, bersih, serta tidak menumpuk kotoran.

“Penjualan tidak diperbolehkan di lokasi yang melanggar perda tentang ketertiban umum, ketentraman dan perlindungan masyarakat, serta harus berkoordinasi dan mendapat persetujuan dari aparat kewilayahan setempat,” katanya.

Ia mengaku petugas telah mulai melaksanakan pemeriksaan sejak 13 April 2026 dengan menyisir, memantau, melakukan pemeriksaan serta pengobatan apabila diperlukan pada ternak yang baru masuk ke peternak di Kota Bandung.

“Sasaran penerima layanan pemotongan adalah individu atau instansi, lembaga, badan, maupun DKM yang berdomisili di wilayah Kota Bandung,” katanya.

 

 



Pewarta: Rubby Jovan Primananda
Editor : Riza Fahriza

COPYRIGHT © ANTARA 2026