Cianjur (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cianjur, Jawa Barat, mengembalikan Rp400 juta uang bantuan stimulan gempa tahun 2022 ke negara, karena data penerima ganda, sedangkan sisanya dari tujuh orang warga penerima bantuan ganda sebesar Rp215 juta akan dilakukan penagihan.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Cianjur Ahmad Rifai di Cianjur Selasa, mengatakan hasil temuan BPK terkait bantuan stimulan gempa tahun 2022 terdapat data ganda, sehingga terjadi kelebihan anggaran sebesar Rp679 juta dan harus dikembalikan ke kas negara.
"Pemkab Cianjur harus mengembalikan Rp464 juta dan sudah dibayar sebesar Rp400 juta, sedangkan sisanya sekitar Rp215 juta di tangan penerima atau warga korban gempa yang dua kali mendapat bantuan," katanya.
Karena itu pihaknya akan melakukan penagihan pada warga yang mendapat dua kali bantuan pembangunan rumah, karena kewajiban pengembalian uang ke negara senilai Rp215 ada pada masyarakat yang seharusnya satu kali mendapatkan.
"Kami upayakan melakukan penagihan ke warga, karena uang tersebut sebagian besar sudah digunakan untuk pembangunan rumah kembali, adanya penerimaan ganda dari satu Kartu Keluarga (KK) yang sudah tinggal terpisah," katanya.
Kabid Rehabilitasi dan Rekonstruksi BPBD Kabupaten Cianjur Nurzein mengatakan sudah beberapa kali memanggil warga yang menerima bantuan ganda untuk mengembalikan uang ke negara, namun sebagian besar tidak sanggup karena sudah terpakai membangun rumah.
Banyaknya kepala keluarga yang menerima bantuan ganda, karena kembali mengajukan bantuan dengan nama berbeda yang tercantum dalam Kartu Keluarga, sehingga hal tersebut akan ditagih agar dikembalikan meski jawaban sebagian besar penerima sangat berat.
