"Hal tersebut juga sejalan dengan advisory opinion dan putusan sela Mahkamah Internasional yang memerintahkan negara-negara anggota PBB untuk bertindak terhadap Israel atas kejahatan yang dilakukannya," kata HNW.
Apalagi, lanjut dia, Israel dengan adanya kesepakatan dengan Hamas untuk gencatan senjata, bukan segera menghentikan kejahatan perangnya, malah terus melakukan penyerangan terhadap warga sipil di Gaza.
"Oleh karenanya, sanksi pemboikotan secara internasional termasuk dalam dunia olahraga merupakan sanksi yang layak untuk diberikan terhadap Israel," tuturnya.
Lebih lanjut, ia juga menyatakan bahwa sikap tersebut juga sejalan dengan apa yang telah dilakukan oleh Pemerintah Indonesia, termasuk ketika pada 2023 lalu. Saat itu, dilakukan penolakan terhadap pesepakbola Israel untuk mengikuti Piala Dunia U-20 yang akan diselenggarakan di Indonesia.
"Seharusnya berbekal informasi atas sikap resmi dan aturan hukum di Indonesia ini, atlet Israel mestinya tahu diri dan menghormati konstitusi dan aturan hukum di Indonesia dengan tidak perlu mendaftarkan diri mengikuti kegiatan yang ada di Indonesia," sebut NHW.
Untuk itu, ia mengharapkan sikap Indonesia tersebut juga dapat diikuti oleh komunitas internasional lainnya, termasuk melarang Israel mengikuti ajang olahraga internasional seperti yang diberlakukan terhadap Rusia yang dianggap melanggar hukum internasional dengan menyerang Ukraina.
"Demi tegaknya sportivitas dan keadilan di dunia olahraga, kalau Rusia dilarang oleh FIFA, UEFA dan lain-lain, mestinya Israel juga," katanya.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: HNW: Atlet Israel ditolak di Indonesia sesuai dengan konstitusi dan UU
