Ia mengatakan pihak kepolisian melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan juga korban, begitu juga pelaku saat menjalani pemeriksaan mengakui perbuatannya itu.

Akibat perbuatannya, kata Ridwan, tersangka dijerat Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman kurungan maksimal 15 tahun penjara.

"Tersangka selanjutnya dilakukan penahanan," katanya.

 



Pewarta: Feri Purnama
Editor : Zaenal A.

COPYRIGHT © ANTARA 2026