Ia mengatakan pihak kepolisian melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan juga korban, begitu juga pelaku saat menjalani pemeriksaan mengakui perbuatannya itu.
Akibat perbuatannya, kata Ridwan, tersangka dijerat Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman kurungan maksimal 15 tahun penjara.
"Tersangka selanjutnya dilakukan penahanan," katanya.
Pewarta: Feri PurnamaEditor : Zaenal A.
COPYRIGHT © ANTARA 2026