"Enam Pelaku kasus penipuan dan pencurian kartu ATM berhasil diamankan oleh Satuan Reskrim Resor Banjar," kata Kepala Bidang Humas Polda Jabar Kombes Pol Sulistyo Pudjo Hartono melalui siaran pers, Senin.
Ia menyebutkan para tersangka berasal dari Provinsi Lampung, seorang pelaku diantaranya berasal dari Ciparay, Kabupaten Bandung.
Komplotan itu, kata Pudjo, terakhir melakukan aksi kejahatannya di ATM Toserba Yogya, Kota Banjar dengan korban seorang ibu Onasih.
"Kasus penipuan dan pencurian kartu ATM BRI itu milik korban saudari Onasih, korban tersebut memasukan kartu ATM miliknya ternyata kartunya macet dan tidak melakukan transaksi," kata Pudjo.
Ia menjelaskan awal terungkapnya kejahatan tersebut berdasarkan laporan korban Onasih yang kartu ATMnya macet ketika mau melakukan transaksi di ATM Toserba Yogya, 9 Januari 2016.
Kemudian datang seorang pria tidak dikenal menawarkan kepada korban untuk membantu mengeluarkan kartu ATM yang macet tersebut.
"Seorang pria yang tidak dikenali oleh korban itu menawarkan bantuan kepadanya dan akhirnya tersangka berhasil menukarkan kartu ATM milik korban dengan kartu ATM miliknya," katanya.
Selanjutnya kartu ATM yang ditukarkan itu kembali dimasukan oleh korban tetapi tetap macet, kemudian datang tersangka lain dengan berpura-pura memberikan bantuan dan diminta untuk memasukan PIN ATMnya.
"Tersangka berpura-pura menawarkan bantuan lagi kepada korban dan menyuruh memasukan PIN ATM tersebut dan tersangka mengintip dan mengetahui PIN ATM korban," kata Pudjo.
Para tersangka kemudian pergi meninggalkan ATM di Toserba Yogya tersebut menggunakan mobil.
Beberapa saat kemudian, korban mendapat laporan SMS Banking penarikan uang ke nomor telepon selulernya, korban lalu tersadar telah jaid korban penipuan hingga akhirnya melaporkannya ke Polsek Banjar.
"Selang beberapa hari Polsek Banjar kerjasama dengan Satuan Reskrim Resor Banjar menangkap pelakunya," katanya.
Kasus tersebut polisi mengamankan barang bukti berupa 12 kartu ATM berbagai jenis, uang tunai sebesar Rp1 juta, bukti transaksi penarikan dan transfer di ATM BRI Pos Polisi Soponyono.
Kemudian diamankan juga satu unit mobil Avanza warna hitam dengan nomor polisi BE 1747 CC tahun 2015, satu buah telepon seluler, dan dua bungkus tusuk gigi yang digunakan untuk menjalankan aksi kejahatannya.
Para tersangka saat ini mendekam di sel tahanan Polres Banjar untuk proses hukum selanjutnya, dan dikenakan pasal berlapis Pasal 378 subsider Pasal ayat 1 ke-4 KUHPidana dengan ancaman maksimal lima tahun penjara.
Pewarta: Feri Purnama: Sapto HP
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.