Ia berharap seluruh tenaga honorer yang telah terdaftar di data Badan Kepegawaian Nasional (BKN) dapat berpartisipasi dalam seleksi tersebut, karena hasil seleksi kemungkinan akan diusulkan untuk penetapan pegawai pemerintah dengan status paruh waktu.
Namun bagi tenaga honorer yang tidak daftar untuk mengikuti seleksi PPPK tahun ini, kata dia, akan ada kebijakan pemberhentian bekerja sebagai tenaga honorer di pemerintahan.
"Kami harapkan semuanya ikut, tidak ada yang tertinggal supaya tidak ada lagi ke depan hal-hal yang misalkan ada PHK, dan lain sebagainya," katanya.
Sementara itu, pendaftaran seleksi PPPK tahun 2024 akan dimulai 1 sampai 20 Oktober 2024 dengan tiga tahapan seleksi yaitu seleksi administrasi, seleksi kompetensi, dan seleksi kompetensi teknis.
Baca juga: Sekda Garut serahkan SK pengangkatan 1.865 PPPK guru dan nakes 2023