Kabupaten Bogor (ANTARA) - Kepolisian Resor Bogor menerapkan rekayasa lalu lintas di Jalur Wisata Puncak, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada libur panjang perayaan Idul Adha pada 14 hingga 18 Juni 2024.
Kepala Satlantas Polres Bogor AKP Rizky Guntama di Ciawi, Kabupaten Bogor, Jumat, mengungkapkan rekayasa lalin yang diterapkan berupa sistem ganjil genap dan sistem satu arah atau "one way" secara tentatif.
Ia menjelaskan sistem ganjil genap diberlakukan satu hari menjelang libur pada Jumat (14/6), sesuai Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 84 Tahun 2021, yakni diberlakukan satu hari menjelang hari libur nasional.
Kemudian, sistem satu arah baru diberlakukan ketika terjadi peningkatan volume kendaraan di jalur sepanjang 22 kilometer tersebut.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polisi terapkan rekayasa lalin di Jalur Wisata Puncak hingga Selasa
Polisi berlakukan rekayasa lalin di Jalur Wisata Puncak hingga Selasa
Jumat, 14 Juni 2024 19:51 WIB