Undang mengatakan, sosialisasi ditujukan kepada seluruh lapisan masyarakat Kota Bogor, masyarakat umum, mahasiswa, maupun pelajar.
KPU membuka diri bagi masyarakat yang ingin menggunakan perangkat itu untuk pemilihan Ketua RT atau RW, atau pemilihan Ketua BEM di universitas dan pemilihan Ketua OSIS.
"Selama ini kampus-kampus dan sekolah-sekolah sering mengajukan peminjaman alat pemilihan kepada KPU. Kesempatan ini bisa kita gunakan untuk menyosialisasikan e-voting," katanya.
Dia mengatakan penyelenggaraan pemilihan secara elektronik memungkinkan dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Wali Kota pada Pasal 85 Ayat 1 huruf b.
Antara
Editor : Sapto HP
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.