"OJK secara keseluruhan telah menerima sekitar 504 pengaduan dari konsumen yang diterima melalui sejumlah saluran pengaduan, terbanyak pengaduan asuransi dan perbankan," kata Sabil.
Namun demikian sebagian besar pengaduan itu terselesaikan. OJK langsung melakukan pemanggilan dan koordinasi dengan lembaga jasa keuangan yang diadukan itu, meski beberapa di antaranya membutuhkan penyelesaian yang memerlukan waktu.
"OJK mewajibkan seluruh Pengelola Usaha Jasa Keuangan (PUJK) memiliki sebuah lembaga yang fungsinya untuk memberi perlindungan konsumen, yaitu Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS), yang pembentukannya melalui koordinasi asosiasi-asosiasi PUJK," katanya.
Menurut dia, sesuai dengan Peraturan OJK (POJK) tentang LAPS fungsinya melindungi konsumen, pihaknya serius menyikapi perlindungan konsumen.
Apabila terjadi sengketa, lanjut dia, langkah pertama penyelesaiannya melalui PUJK bersangkutan dan bila tidak terjadi kesepakatan dapat berlanjut pada level pengadilan.
Saat ini baru beberapa PUJK non-perbankan yang memiliki LAPJ, yaitu pasar modal dan asuransi. Sementara perbankan, pegadaian, leasing belum memiliki LAPS. Padahal pihaknya mewajibkan lembaga-lembaga tersebut mendirikan LAPS.
"Khusus perbankan, pembiayaan, penjaminan, pegadaian, sebelum 31 Desember 2015, harus sudah memiliki LAPS," kata Sabil.
Sementara itu di Wilayah Kerja Kantor OJK Regional Wilayah II Jabar, Sabil menyebutkan, hingga September 2014 , pihaknya menerima 113 pengaduan. Sama seperti di dingkat nasional pengaduan perbankan paling banyak.
"Pengduan lembaga pembiayaan sebanyak 16 kasus, asuransi sejumlah 10 kasus, pasar modal dan dana pensiun masing-masing 3 kasus," katanya menambahkan. ***3***
Syarif A
Editor : Irawan
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.