Antarajawabarat.com, 30/8 - DPRD Provinsi Jabar mengesahkan tiga rancangan peraturan daerah (raperda) menjadi peraturan daerah pada rapat Paripurna di Gedung DPRD Jabar, Kota Bandung, Jumat.

Tiga perda yang disahkan itu yakni tentang perubahan atas Perda Nomor 5 Tahun 2003 Tentang Pemeliharaan Bahasa, Sastra, dan Aksara Daerah. Perda Nomor 6 Tahun 2003 Tentang Pemeliharaan Kesenian dan Perda Nomor 7 Tahun 2003 Tentang Pengelolaan Kepurbakalaan, Kesejarahan, Nilai Tradisional, dan Museum.

Ketua Badan Legislasi DPRD Jabar Ahdar Sudrajat, mengatakan telah melakukan pembahasan terhadap tiga raperda itu melalui rapat badan musyawarah DPRD Jabar, 5 Agustus 2014.

"Badan legislasi daerah secara intensif telah melakukan pendalaman materi terhadap tiga materi raperda itu," kata Ahdar.

Ia menuturkan, pendalaman raperda dilakukan melalui pengkajian internal yang dilakukan secara seksama, rasional dan transparan untuk mendapatkan pemahaman yang lebih mendalam.

Pembahasan mendalam itu, lanjut dia, agar Badan Legislasi memiliki catatan kritis dan pemahaman untuk penyempurnaan tiga raperda itu.

"Kami juga melakukan kegiatan rapat dengar pendapat dengan OPD-OPD terkait," katanya.

Ia menjelaskan, raperda itu sebagai upaya perlindungan, pengembangan, pemberdayaan dan pemanfaatan bahasa, sastra, dan aksara daerah sebagai unsur utama kebudayaan di Jabar.

Selanjutnya, perda tentang kesenian merupakan ekpresi budaya yang mengandung nilai-nilai luhur untuk memperluas akal budi manusia menjadi arif dan bijaksana sebagai unsur asli kebudayaan Jabar.

Raperda perubahan dari perda nomor 7 tahun 2003, sebagai upaya mengelola cagar budaya, nilai budaya, dan museum agar terjaga nilai-nilai tradisional.

"Dengan ditetapkannya tiga perda ini diharapkan dapat memajukan kecerdasan kehidupan bangsa dan rasa cinta terhadap sejarah Jawa Barat," kata Ahdar.***1***


Editor : Sapto HP

COPYRIGHT © ANTARA 2026