"Bisa (tanpa A5), asal pemilih bisa membuktikan sudah terdaftar dalam DPT," kata Komisioner KPU Jabar Agus Rustandi di Bandung, Selasa.
Ia menjelaskan boleh memilih itu bagi masyarakat perantau di Jabar yang tidak sempat mengurusi formulir A5 di kantor KPU terdekat atau tidak sempat meminta surat keterangan pindah memilih di daerah asalnya.
Masyarakat yang terkendala administrasi itu, kata Agus tidak perlu bingung, penyelenggara pemilu tidak akan mempersulit bagi warga Indonesia yang ingin menyalurkan hak pilihnya.
"Karena kalau mempersulit pemilih bisa pidana pemilu," katanya.
Namun, Agus berharap masyarakat perantau dapat menunjukan surat keterangan resmi seperti kartu pemilih dan KTP kepada petugas Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Ia mengimbau kepada penyelenggara pemilu untuk terbuka kepada calon pemilih dengan selalu mengedepankan peraturan KPU.
"Kita mengimbau kesemua penyelenggara pemilu untuk memberikan ruang yang besar bagi warga negara untuk memilih," kata Agus.
Ia berharap partisipasi pemilih di Jabar untuk pilpres tinggi dengan target sebesar 76 persen.
Selain target partisipasi pemilih tercapai, Agus berharap pelaksanaan pilpres di Jabar berlangsung sukses dan aman.
"Kami harap partisipasi masyarakat untuk mensukseskan pilpres, untuk kemajuan bangsa kedepan," katanya.
Pemilu 2014 diikuti dua pasang kandidat, yaitu Prabowo-Hatta dan Jokowi-JK. Prabowo-Hatta didukung enam partai, Jokowi-JK didukung lima partai.***1**
Feri P
Editor : Irawan
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.