"Penghapusan tersebut akan menghilangkan fungsi penganggaran yang melekat pada lembaga legislatif," kata Irfan usai rapat paripuran pembahasan 10 Raperda di gedung DPRD Jabar, Kota Bandung, Rabu.
Ia menuturkan fungsi penganggaran di DPR perlu untuk penyusunan anggaran, agar dapat dilakukan dengan baik.
Sesuai fungsinya, kata dia wakil rakyat di Parlemen harus dilibatkan dalam setiap penyusunan anggaran.
"Tupoksinya kan penyusunan anggaran," kata Ketua Badan Anggaran DPRD Jabar itu.
Menurut dia jika harus dilakukan penghapusan Badan Anggaran tentunya ada perubahan undang-undang tentang fungsi penganggaran DPR.
Jika usulan penghapusan itu dikabulkan, kata dia fungsi legislatif hanya dua yakni pengawasan dan legislasi.
"Fungsi DPR tinggal dua, pengawasan dan legislasi," katanya.
Editor : Sapto HP
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.