"Tampaknya, langkah selanjutnya adalah melaporkan hal tersebut ke 'Management Authority' CITES Uni Eropa," kata peneliti anggrek Destario Metusala, Jumat, menjawab pertanyaan melalui pesan singkat mengenai kelanjutan kasus dugaan adanya spesimen anggrek khas Indonesia yang dibawa secara ilegal ke Prancis.
Menurut dia, aspek terpenting mengenai disiarkannya kabar mengenai dugaan adanya spesies berkategori CITES Apendiks 1 yang dibawa dari Sulawesi ke Prancis secara ilegal adalah agar kasus itu mendapat perhatian yang luas, terutama di kalangan komunitas ilmiah.
"Supaya kejadian serupa tidak terulang," katanya.
Sebelumnya, Destario Metusala menyatakan, spesies baru anggrek kantung dari Sulawesi yang tersimpan di Herbarium Prancis adalah spesimen yang dibawa dari habitat alaminya di Sulawesi secara tidak sah. Keberadaan itu diketahui setelah peneliti Prancis mengumumkan penemuan spesies baru anggrek kantung.
Menurut dia, semua spesies anggrek kantung masuk kategori CITES Apendiks 1, yang tidak dibolehkan dibawa atau diperdagangkan keluar dari negara Indonesia kecuali dengan persyaratan yang ketat. Sedangkan untuk kepentingan nonkomersial seperti penelitian sekalipun, prosedur pengurusan dokumen izin dan persetujuan dari otoritas CITES tetap harus ditempuh.
Destario mengatakan, ada kekhawatiran betapa mudahnya masyarakat Indonesia diperdaya oknum asing untuk meloloskan spesimen yang harus dilindungi akibat mereka tidak mengerti aspek konservasi dan konvensi internasional.
CITES (Convention on International Trade in Endangered Species) adalah konvensi antarnegara yang melindungi spesies tumbuhan dan satwa liar terhadap tekanan perdagangan dan atau peredaran lintas negara.
Editor : Sapto HP
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.