Surat nikah diperlukan sebagai syarat utama pembuatan akta kelahiran, kata Kepala Disdukcapil Cianjur, Hilman Kurnia Rahardian, Kamis.
Dia mengatakan, pihaknya akan berkooordinasi dengan Pengadilan Agama serta Kementerian Agama Cianjur untuk mendukung program tersebut.
"Buku nikah sebagai syarat pembuatan akta kelahiran anak dari pasangan tersebut. Kami mulai merencanakan menggelar isbat nikah gratis bagi pasangan suami istri yang belum punya surat nikah. Ini penting dilakukan dalam rangka pendataan penduduk," katanya.
Pihaknya belum bisa menentukkan kapan program isbat nikah gratis akan dilaksanakan karena melihat kemampuan anggaran yang dialokasikan dari APBD.
"Tapi isbat nikah gratis sudah masuk dalam agenda. Kita lihat dulu kemampuan APBD karena banyak program yang diagendakan untuk mendata penduduk di Cianjur, sehingga perlu dukungan anggaran yang memadai," ungkapnya.
Terkait pendataan kependudukan, pihaknya telah melakukan pelayanan terpadu, hal tersebut untuk memberikan pelayanan maksimal pada masyarakat.
Dia menilai, dengan terpusatnya data administrasi kependudukan saat ini, pelayanan terhadap masyarakat diharapkan dapat dilakukan dengan cepat. Seperti untuk pembuatan KTP atau KK yang bisa diselesaikan tidak kurang dari satu minggu.
"Untuk KK dan KTP tidak dipungut biaya apapun, kecuali untuk catatan sipil (akta kelahiran) karena berlaku sistem denda. Mulai sekarang, untuk urusan administrasi kependudukan semua pembiayaan ditanggung pemerintah," ucapnya.***1***(KR,FKR)
Fikri
Editor : Irawan
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.