Sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Parulian Lumban Toruan ini membuka sidang yang dilangsungkan di ruang VI Gedung Pengadilan Negeri Bandung hanya sebentar dan menyatakan persidangan ditunda karena kelima saksi tidak hadir.
Parulian Lumban Toruan akhirnya meminta jaksa penuntut umum (JPU) untuk bersungguh-sungguh menghadirkan saksi dalam sidang ini.
"Untuk tim jaksa penuntut umum tolong ya agar lebih bersungguh-sungguh lagi untuk menghadirkan saksi. Menghadirkan saksi kan tugas jaksa," kata Parulian.
Majelis Hakim akhirnya memutuskan persidangan perkara pembunuhan Fransisca Yovie akan dilanjutkan pada Senin (10/2) mendatang, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.
Salah satu dari lima saksi yang rencananya akan dihadirkan pada persidangan ialah istri terdakwa Wawan yakni Sarah.
"Rencananya Sarah akan bersaksi untuk terdakwa Wawan hari ini," kata JPU Rinaldi.
Rinaldi mengatakan pihaknya bahkan telah meminta bantu bantuan polisi untuk memanggil saksi Sarah.
"Tadi pagi katanya lagi di jalan, tapi sampai siang ini saksi Sarah tidak hadir," kata Rinaldi.***1***
Ajat S
Editor : Irawan
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.