Antarajawabarat.com,9/12 - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Garut, Jawa Barat, siap menghadiri sidang perdana gugatan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Garut putaran kedua di Mahkmah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin (9/12).

"Kita sudah siap menghadiri sidang gugatan nanti Senin. Persiapan kita hanya dokumen yang digugat ke MK," kata Divisi Teknis dah Humas KPU Kabupaten Garut, Abdal kepada wartawan, Minggu.

Ia menjelaskan dokumen yang dibutuhkan untuk sidang gugatan itu seperti hasil penghitungan suara mulai tingkat TPS, PPS, dan PPK sampai penetapan rapat pleno rekapitulasi suara.

Selama proses pemungutan hingga penghitungan suara di TPS, kata dia, sudah berjalan sesuai mekanisme yang diatur dalam pelaksanaan Pilkada.

"Jadi nanti kita hanya menjawab pertanyaan disidang sesuai dokumen, karena apa yang kita lakukan sesuai mekanisme," kata Abdal.

Ia menyatakan, KPU Garut merupakan lembaga penyelenggara Pilkada berupaya menghormati proses hukum sidang gugatan di MK.

Bahkan apapun hasil putusan gugatan Pilkada Garut di MK itu, kata Abdal, KPU Garut tetap akan menghormati dan mentaati putusan tersebut.

"Misalkan pasangan yang menggugat diputuskan MK menang, kita akan menghormatinya dan menerimanya," katanya.

Sementara itu gugatan Pilkada Garut ke MK diajukan oleh tim kampanye pasangan calon bupati/wakil bupati Garut, Agus Hamdani (bupati saat ini)-Abdusyi Syakur.

Pilkada Garut yang digugat ke MK yakni adanya penggelembungan suara di 10 desa tersebar di Kecamatan Karangpawitan, Bayongbong, Cibalong, Cilawu, Cisurupan dan Kecamatan Sukaresmi.

Selanjutnya ada intimidasi dari penyelenggaran Pilkada untuk menandatangani hasil perhitungan suara, kemudian melaporkan tentang saksi yang menyatakan keberatan dibeberapa TPS tidak ditanggapi pihak penyelenggara.

Penggugat juga melaporkan pasangan Bupati/Wakil Bupati Garut terpilih, Rudi Gunawan-Helmi Budiman dengan tuduhan telah melakukan kecurangan Pilkada.

"Penggugat juga melaporkan ada pelanggaran di 42 kecamatan tapi pelanggarannya apa tidak disebutkan, kemudian minta pemilihan ulang," kata Abdal.***1***


Feri P


Editor : Irawan

COPYRIGHT © ANTARA 2026