Antarajawabarat.com,2/12 - Bupati Cianjur, Jabar, Tjetjep Muchtar Soleh, minta Satpol PP untuk menertibkan atribut kampanye yang melanggar Perda tanpa harus menunggu perintah.

Meskipun hingga saat ini, ungkap dia, Pemkab Cianjur, belum bisa berbuat banyak terhadap atribut kampanye calon legislatif (caleg) yang terpasang di zonasi terlarang atau yang melanggar peraturan daerah (Perda).

"Sampai saat ini, saya belum menerima surat pemberitahuan secara resmi dari Panwaslu atau KPU," kata Bupati Cianjur Tjetjep Muchtar Soleh, Senin.

Dia mengungkapkan, hingga saat ini pihaknya belum bisa memastikan ada atau tidaknya pelanggaran dalam pemasangan atribut kampanye karena belum menerima laporan.

Namun tegas dia, atribut yang melangaar Perda harus segera ditertibkan, sekalipun belum bisa dipastikan apakah pemasangan atribut tersebut melanggar aturan atau tidak.

Sedangkan terkait banyaknya pemasangan atribut yang melanggar, menurut dia, dalam pemasangan atribut tersebut seharusnya dipasang sesuai ketentuan dan kesepakatan bersama saat penentuan zonasi.

"Jika terjadi berbagai pelanggaran terhadap Perda tentang Keindahan, Kebersihan, dan Ketertiban (K3), diharapkan Satpol PP segera menertibkannya," ucapnya.

Dia menuturkan, bentuk pelanggaran terhadap Perda tersebut antara lain pemasangan alat peraga di sepanjang jalan protokol dan lingkungan sekolah. Serta dipasang di pohon-pohon, selain merusak keindahan juga dapat merusak pohon.

Menurut orang nomor satu di Cianjur itu, penindakan terhadap pelanggar Perda harus otomatis dilakukan perangkat daerah yang berwenang dalam hal ini Satpol PP.

Begitu juga halnya dengan pelanggaran atas Perda tentang K3, Satpol PP berhak mengambil tindakan terhadap pelakunya, dimana dalam menjalankan tugas tersebut, Satpol PP tidak perlu menunggu perintah.

"Sebetulnya tidak perlu diinstruksikan, aturan dalam Perda tentang kewenangan tiap-tiap organisasi perangkat daerah sudah jelas dan melekat pada fungsinya masing-masing," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Satpol PP Cianjur, Tohari Sastra mengaku belum bisa melakukan penertiban atribut kampanye dengan dalih minimnya petugas.

Sehingga ungkap dia, diperlukan kerjasama antara KPU dan Panwaslu, serta masukan tentang zonasi pemasangan atribut yang melanggar.

" Agar tidak ada kesalaahan saat menertibkan, perlu kerjasama antara Satpol PP, KPU dan Panwaslu Cianjur karena kami tidak tahu mana saja atribut yang melanggar," katanya.***1***(KR,FKR)

Fikri


Editor : Irawan

COPYRIGHT © ANTARA 2026