Antarajawabarat.com, 6/11 - Keluarga Tenaga Kerja Indonesia (TKI) Jawa Barat yang terdiri dari para anak, suami atau istri yang ditinggalkan di tanah air mendapat perlindungan yang sama menyusul diberlakukannya Perda Jabar Nomor 6 tahun 2013.

"Perda Jabar Nomor 6 tahun 2013 tentang Perlindungan TKI asal Jawa Barat disahkan 24 Oktober 2013 lalu, selain melindungi TKI yang bekerja di luar negeri, juga keluarganya yakni anak, istri serta suami yang ditinggalkan di tanah air," kata Kasubag TU Balai Pelayanan TKI Terpadu Jawa Barat Jamhur Agus pada Seminar Outlook Ekonomi Jabar 2014 di Bandung, Rabu.

Ia menyebutkan, dengan Perda tersebut para TKI Jawa Barat mendapat perlindungan dan diwajibkan untuk memenuhi ketentuan dan prosedur pemberangkatan yang sesuai aturan.

Selain itu, Perda Nomor 6 tahun 2013 itu juga mengatur tentang PPTKIS yang diwajibkan membuka atau memiliki kantor cabang di wilayah Jawa Barat.

Selain itu Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS) memiliki keterikatan dengan regulasi ketenagakerjaan di Jawa Barat.

"PPTKIS diwajibkan untuk membuka cabang atau kantor perwakilan di wilayah Jawa Barat, dan diharuskan menyimpan uang jaminan senilai Rp100 juta sebagai jaminan," kata Jamhur.

Dengan demikian, kata Jamhur tidak ada lagi pemalsuan identitas dan KTP yang dibuat di daerah atau di provinsi lain seperti yang terjadi saat ini.

Menurut Jamhur, pemberangkatan TKI asal Jabar sebagian menggunakan KTP dari daerah lain terutama DKI Jakarta.

"Nanti tidak ada lagi, TKI asal Jabar harus berangkat dan beridentitas dari daerahnnya. Sehingga bila terjadi hal-hal yang merugikan TKI atau meninggal dunia di luar negeri tidak menyulitkan dalam pemulangan," katanya.

Jamhur menyebutkan, dalam beberapa kasus TKI meninggal di luar negeri asal Jabar ternyata menggunakan alamat palsu atau alamat di Jakarta sehingga menyulitkan saat memberitahukan keluarganya.

"Dulu ada kasus pemberitahuan TKI meninggal di Timur Tengah, alamatnya tidak jelas karena menggunakan KTP yang dikeluarkan di DKI Jakarta. Hal itu tidak boleh terjadi dan Perda Jabar itu diharapkan bisa efektif," katanya.

Selain itu, dalam penandatanganan perjanjian kerja sama antara perusahaan, pengguna jasa TKI dan TKI juga diwajibkan mendapat pendampingan dan pengawasan dari petugas Disnakertrans Jabar.

"Selama ini perjanjian kerja sama asal teken saja oleh TKI, tanpa ada saksi pengawas dari instansi terkait. Ke depan perjanjian itu wajib sepengetahuan pejabat pengawas dari Disnakertrans, dan dibaca secara seksama sehingga tidak terjadi lagi hal yang TKI," katanya.

Pengawasan perjanjian itu mendapat perhatian, dan masuk dalam Perda terbaru tersebut. Hal itu mencegah terjadinya penipuan atau misskomunikasi antara pengusaha PPTKIS, pengguna jasa TKI dan para TKI terutama dalam upah kerja.

"Biasanya asal teken, tidak pernah dibaca lagi. Itu harus dihentikan, kini harus lebih seksama. terutama dalam nilai upah jangan sampai upah 800 real, nolnya dihapus menjadi 80 real. Perlu dibaca lagi dan pengawas akan menjadi saksi di sana," kata Jamhur Agus.

Selain itu, dalam rangka meningkatkan kompetensi dan daya saing menjelang memasuki ajang AEC 2015, menurut Jamhur tenaga kerja Indonesia perlu ditingkatkan. Kompetensi dan sertifikasi profesi perlu ditingkatkan lagi sehingga mampu bersaing dan tidak kehilangan kesempatan mendapatkan posisi pekerjaan.

"Peningkatan kompetensi dan daya saing perlu dilakukan, salah satunya melalui pendidikan dan pelatihan, sertifikasi dan juga sejenisnya," kata Jamhur menambahkan.


Editor : Syarif Abdullah

COPYRIGHT © ANTARA 2026