Antarajawabarat.com,1/11 - Sekretaris Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Barat Sugianto Nangolah menilai tuntutan buruh di Jabodetabek yang menginginkan nilai upah minumum kabupaten/kota (UMK) tahun 2014 sebesar Rp3,7 juta rasional.

"Ya, saya kira tuntutan UMK segitu (Rp3,7 juta) selagi keuntungan dari pengusaha bagus," kata Sugianto Nangolah ketika dihubungi melalui telepon, Jumat.

Ia menuturkan, jika keuntungan yang diperoleh perusahaan selama ini besar maka tidak selayaknya jika buruh ditekan.

"Artinya, keuntungan itu jangan hanya dinikmati oleh pengusaha semata tapi oleh buruh juga. Dan saya tahu, bahwa keuntungan pengusaha itu di atas 50 persen, makanya ngak akan rugi kan," kata politisi dari Fraksi Partai Demokrat Jawa Barat ini.

Pihaknya berharap, dalam penetapan UMK 2014 di Provinsi Jawa Barat ini unsur pengusaha dan buruh bisa memiliki jiwa besar.

"Pengusaha kan dapat untuk lalu juga dengan angka segitu tidak lantas membuat buruh bisa langsung kayak raya kan," kata Sugianto.

Sementara itu, anggota Komisi A DPRD Jawa Barat Deden Darmansyah penetapan nilai UMK 2014 harus sesuai dengan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) 2014.

"Oleh karennya Pemprov Jabar segera membentuk tim untuk melakukan survei KHL agar memiliki referensi ketika diundang oleh Kemenakertrans nantinya dalam menentukan UMK 2014," katanya.

Politisi Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jawa Barat menuturkan sudah sepatutnya Buruh di Jabar menjadi tuan rumah di negeri sendiri.

"Jadi hendaknya Pemprov Jabar memberikan perlakuan yang sama seperti kepada PNS agar Pemerintah Provinsi dan DPRD dirasakan perannya oleh Buruh di Jabar," kata dia.

Menurut dia, semua pihak harus realistis melihat kenyataan di bawah karena banyak diantara buruh yang sudah terjerat lintah darat karena minimnya penghasilan mereka.

"Lalu tidak jarang kartu ATM mereka dijaminkan kepd lintah darat sebagai jaminan pinjaman mereka untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Apakah akan kita biarkan keadaan tersebut ? 'Quo vadis nasib buruh di Jabar'," ujar Deden.***1****

Ajat S


Editor : Irawan

COPYRIGHT © ANTARA 2026