Washington, D.C. (ANTARA) - Mantan Presiden Amerika Serikat Donald Trump pada Selasa waktu setempat didakwa bersalah oleh dewan juri federal dalam investigasi yang dilakukan Departemen Kehakiman karena berupaya membatalkan hasil pemilihan presiden 2020.
Berdasarkan dakwaan setebal 45 halaman itu, Trump antara lain didakwa bersekongkol menipu Amerika Serikat, menghalangi pemeriksaan perkara, dan bersekongkol menghalangi pihak lain menjalankan hak konstitusionalnya.
Enam orang disebut-sebut sebagai rekan konspirasi Trump, namun nama mereka tidak disebutkan.
Dakwaan ini membuat sudah ketiga kalinya Trump menghadapi kasus hukum sejak lengser dari jabatan presiden AS.
Dua kasus ssebelumnya yang dia hadapi adalah yang berlangsung di Negara Bagian Florida mengenai dugaan dia secara tidak sah menyimpan dokumen negara dan berupaya merintangi tugas penyidik.
Kasus lainnya adalah yang muncul di New York, menyangkut pembayaran uang tutup mulut kepada seorang bintang film dewasa.
Namun dakwaan yang diajukan Selasa merupakan kasus hukum paling berat yang dihadapi Trump.
Jaksa khusus Jack Smith memimpin penyelidikan terhadap Trump beserta sekutu-sekutu politik sang mantan presiden AS.
Smith dan timnya juga menyelidiki upaya Trump dalam mencegah Presiden Joe Biden memangku jabatan setelah memenangkan Pilpres AS 2020.
Donald Trump didakwa bersalah karena berupaya batalkan hasil Pilpres 2020
Rabu, 2 Agustus 2023 12:10 WIB