Ubun Burhanudin SH kuasa hukum terdakwa Deni dari Pos Bantuan Hukum (Posbakum) PN Cianjur, mengatakan, sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan tersebut, sengaja dipercepat guna menghidari amuk masa keluarga korban.
Sehingga sidang yang dipimpin hakim ketua Budi SH, tanpa dihadiri pengunjung baik dari keluarga pelaku maupun korban. Sedangkan terdakwa didampingi tiga orang kuasa hukum dari Posbakum.
"Sidang pembacaan dakwaan ini dipercepat untuk menghindari hal yang tidak diinginkan karena tidak ada polisi. Dalam persidangan terdakwa mengakui perbuatanya," kata Ubun.
Usai membacakan dakwaan, hakim lansgung mengetuk palu dan persidangan dilanjutkan pekan depan dengan agenda keterangan saksi-saksi.
Seperti diberitakan, warga Kampung Samolo, Desa Karang Tengah, Cianjur, digegerkan dengan temuan mayat pria di dalam mobil merk Suzuki Karimun Estilo warna kuning yang terparkir di sudut perkampungan beberapa bulan yang lalu.
Warga yang curiga melaporkan hal tersebut ke Mapolsek Karang Tengah karena melihat ada percikan darah di kaca mobil bagian depan. Petugas yang datang ke lokasi langsung melakukan olah TKP dan membawa jasad korban ke RSUD Cianjur, guna visum.
Sebelumnya korban yang tidak diketahui identitasnya itu, berhasil dikenali sebagai pemilik apotik dibeberapa kecamatan di Cianjur bernama Dede Lukmanul Hakim. Selanjutnya petugas melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku.***2***
Editor : Syarif Abdullah
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.