Antarajawabarat.com,23/9 - Pasangan calon bupati dan wakil bupati Garut, Jawa Barat, Memo Hermawan dan Ade menggugat hasil pemilihan kepala daerah ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Kami dari tim kuasa hukum Memo-Ade melakukan gugatan melalui MK tanggal 20 September 2013 dan secara hukum sah diterima oleh MK terkait keberatan adanya pelanggaran," kata kuasa hukum pasangan calon nomor urut 4 (Memo-Ade), Rafael Situmorang kepada wartawan di Hotel Augusta, Kabupaten Garut, Minggu.

Ia menuturkan, gugatan itu diajukan karena kecewa terhadap kinerja Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Panita Pengawas (Panwas) Kabupaten Garut yang tidak menindaklanjuti laporan pelanggaran pilkada.

Ia menyebutkan laporan beberapa pelanggaran dalam Pilkada Garut dilakukan pasangan calon nomor urut 5 yakni Agus Hamdani (bupati Garut saat ini)-Syakur yang dinyatakan KPU kembali maju ke pilkada putaran kedua.

"Laporan ini karena penyelenggaraan Pilkada Garut cacat hukum, sarat akan pelanggaran yang masif, sistematis dan terstruktur," kata Rafael.

Ia menjelaskan hasil kajian tim pemenangan nomor urut 4 bahwa pelaksanaan Pilkada Garut terindikasi pelanggaran yang dilakukan pasangan nomor urut 5 yakni pengumpulan sejumlah kepala desa.

Selanjutnya kepala desa itu, kata Rafael, diberi uang dan dianjurkan agar mencoblos serta menyosialisasikan kepada masyarakat untuk memilih pasangan calon tersebut.

Pelanggaran lainnya, lanjut Rafael, pencemaran nama baik yang merugikan pasangan calon nomor 4, kemudian bagi-bagi uang dan pembagian kerudung ke masyarakat dengan mengatasnamakan pasangan calon.

"Pelanggaran peraturan pilkada yang dilakukan pasangan calon bisa dikatakan masif karena pelanggarannya begitu banyak dan terjadi di seluruh kecamatan di Garut," katanya.

Menurut dia, jika gugatan dikabulkan oleh MK kemungkinan akan dilakukan pilkada ulang, atau diskualifikasi pasangan calon yang melakukan pelanggaran.

Namun jika hasilnya nanti gugatan ditolak MK, kata Rafael, sebagai warga negara Indonesia yang taat aturan hukum, maka pasangan calon Memo dan Ade akan menerimanya.

"Kita tunggu saja hasil putusannya nanti yang jelas tim pemenangan akan membeberkan semua kecurangan dan menyiapkan belasan saksi dalam persidangan di MK," kata Rafael.

Sementara itu, calon bupati Garut, Memo Hermawan mengatakan upaya hukum yang ditempuhnya itu untuk pembelajaran politik dan kepentingan masyarakat Garut.

Ia berharap pengaduan ke MK ini sebagai upaya mencari pemimpin yang jujur dan tidak terulang lagi kecurangan dalam Pilkada Garut mendatang.

"Tujuan saya menggugat karena ingin Pilkada Garut ini bersih, pemimpin yang baik berkualitas, itulah yang menjadi keinginan kami dan masyarakat Garut," kata anggota DPRD Provinsi Jawa Barat dari Fraksi PDI-Perjuangan itu.***1***


Feri P


Editor : Irawan

COPYRIGHT © ANTARA 2026