"Undang-Undang N0.24 tahun 2011 mengamanatkan BPJS Kesehatan mulai beroperasi pada 1 Januari 2014, itu kurang dari tujuh bulan. Maka pemerintah perlu segera mematangkan persiapan sarana dan prasarana serta tenaga kesehatan untuk pelaksanaan BPJS," kata Soepriyatno yang menjabat Ketua Panja Jaminan Kesehatan Masyarakat dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Komisi IX DPR RI itu di Jakarta, Rabu.
Dalam diskusi publik "Sistem Jaminan Sosial Nasional Dalam Perspektif Ekonomi: Premi Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan, Benarkah Akan Mengancam Fiskal Negara?" di Kantor Pengurus Besar IDI, Jakarta, Soepriyatno mengatakan beroperasinya BPJS Kesehatan diperkirakan akan menyebabkan peningkatan drastis jumlah pasien yang mengakses fasilitas pelayanan kesehatan.
"Sebagai gambaran, setelah Pemda DKI menerapkan program Kartu Jakarta Sehat, angka kunjungan warga DKI ke fasilitas pelayanan kesehatan, terutama rumah sakit, meningkat pesat," ujarnya.
Oleh karenanya, keadaan seperti itu perlu diimbangi dengan penambahan sarana dan prasarana pelayanan kesehatan.
Soepriyatno menilai bahwa kondisi riil fasilitas pelayanan kesehatan saat ini masih belum memadai untuk melayani seluruh rakyat di seluruh Indonesia, baik dalam hal jumlah maupun sebarannya.
Sebelumnya, Wakil Menteri Kesehatan Ali Ghufron Mukti dalam rapat kerja dengan Komisi IX pernah menyampaikan bahwa per 1 Januari 2012, Indonesia masih membutuhkan tambahan sekitar 86.267 tempat tidur di rumah sakit.
Untuk mengatasi hal itu, pemerintah menargetkan penambahan 100.000 tempat tidur pada 2012-2014 dengan memperhatikan disparitas sebaran kekurangan tempat tidur, geografis yang sulit, dan akses transportasi yang belum mendukung.
Soepriyatno mengatakan Komisi IX DPR mendukung upaya pemerintah untuk menambah infrastruktur layanan kesehatan kelas tiga karena masih sangat kurangnya tempat tidur kelas tiga di rumah sakit di Indonesia.
"Upaya pemerintah (yang didukung) tersebut antara lain membangun dan memperbaiki puskesmas, rumah sakit, dan penguatan SDM di bidang kesehatan," ungkap Soepriyatno.
Selain itu, Komisi IX juga mendukung strategi pemerintah untuk memperluas layanan kesehatan kelas tiga dengan menerapkan pembangunan rumah sakit tanpa kelas di wilayah-wilayah terpencil yang belum memiliki puskesmas rawat inap atau disebut Rumah Sakit Pratama.
Soepriyatno juga mendorong pemerintah untuk terus meningkatkan jumlah tenaga kesehatan demi terlaksananya pelayanan kesehatan yang memadai pada saat penerapan BPJS Kesehatan.
"Kita masih perlu menambah banyak tenaga kesehatan, khususnya dokter. Kebutuhan dokter menurut Kemenkes mencapai 80.000, padahal jumlah dokter di Indonesia sampai sekarang masih 36.000," kata Soepriyatno.
Jaminan Kesehatan merupakan salah satu program Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) yang akan berjalan pada 1 Januari 2014 dan dilakukan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
Jaminan kesehatan akan diberikan kepada seluruh warga negara Indonesia sesuai dengan Undang-Undang SJSN No.40 tahun 2004 dan Undang-Undang BPJS No.24 tahun 2011 tentang BPJS.
Antara
Editor : Sapto HP
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.