Antarajawabarat.com, 21/5 - Perum Perhutani Unit III Jabar Banten menduga penguasahan lahan di RPH Cikatomas dan Cikalong oleh massa petani merupakan modus untuk mengekspliotasi potensi pasir besi yang cukup besar di kedua hutan itu.

"Potensi pasir besi di RPH Cikatomas dan Cikalong cukup besar, sehingga penguasaan lahan oleh massa di kedua lahan itu modus untuk mengskeploitasi bahan tambang itu," kata Sekretaris Unit Legal Head Perhutani Unit III Jabar Banten Agus Dwi Nurjanto kepada wartawan di Bandung, Selasa.

Aksi penjarahan dan okupansi lahan terjadi di kawaan hutan Perum Perhutani KPH Tasikmalaya RPH Cikalong dan RPH Cikatomas yang dilakukan oleh massa petani.

Sedangkan upaya penguasaan lahan secara sepihak dilakukan massa melalui pembersihan lapangan dan penebangan sejumlah pohon.

"Secara de facto kawasan hutan di RPH Cikalong dan Cikatoma telah dikuasai massa, hal ini dilihat dari aksi penghadangan yang kerap dilakukan massa terhadap petugas Perhutani," kata Agus.

Bahkan klimaksnya seorang anggota Polisi Hutan Mobil KPH Tasikmalaya, Lasmiyoko terluka setelah mengalami penganiayaan oleh tujuh orang saat tengah melakukan patroli di wilayah Hutan Gunung Medang Kamulyan petak 43 RPH Cikalong.

Akibatnya bagian mata kiri dan kepala Lasmiyoko terluka, dan ponsel dan tgas miliknya dirampas kelompok pria yang menghadangnya itu.

"Berdasarkan fakta di lapangan disimpulkan aksi yang dilakukan itu sistematis dan teroganisasi khususnya yang terjadi enam bulan terakhir," kata Agus.

Berdasarkan PP Nomor 72 Tahun 2010 tentang Perum Kehutanan Negara dan SK Menhut Nomor 195/Kpts/II/2003 tegas menyatakan perihal penunjukkan Perhutani untuk mengelola hutan negara di Pulau Jawa kecuali hutan konservasi, berdasarkan pengelolaan hutan lestasi dan prinsip tata kelola perusahaan yang baik.

Terkait pengrusakan hutan di KPH Tasikmalaya, wilayah RPH Cikalong yang memiliki luas 2.704,68 hektar, seluas 52,8 hektar diantaranya telah rusah akibat penebangan ilegal dan 225 hektar rusak akibat kebakaran.

Moratorium penambangan pasir besi telah dikeluarkan oleh Pemkab Taikmalaya melalui SK Bupati tentang penghentian sementara penambangan pasir besi di BBKPH Karangnunggal yang deposit pasir besinya telah menipis.

"Penambangan itu meninggalkan kerusakan lingkungan. Kami khawatir kegiatan penambangan yang menghebohkan di Sumatera Barat yang memuluskan penambgnan ilegal dan pemilik modal terjadi di wilayah RPH Cikalong dan Cikatomas," kata Sekretaris Unit Legal Head Perhutani Unit III Jabar Banten itu menambahkan.***3***


Editor : Syarif Abdullah

COPYRIGHT © ANTARA 2026