"Salah satunya adalah Kovensi CEDAW pada UU Nomor 7 Tahun 1984 untuk setidaknya membuat peraturan-peraturan yang tepat, termasuk pembuatan undang-undang, untuk mengubah dan menghapuskan undang-undang, peraturan-peraturan, kebiasaan-kebiasaan dan praktik-praktik yang diskriminatif terhadap perempuan (Pasal 2 huruf f)," kata Executive Director Yayasan Institut Perempuan R Valentina Sagala, dalam siaran persnya, Jumat.
Indonesia, kata Valentina, sudah seharusnya melaksanakan salah satu rekomendasi Komite CEDAW dalam Concluding Observation menanggapi Laporan Periodik Indonesia ke-6 dan ke-7 (2012) tentang Pelaksanaan Konvensi CEDAW yaitu untuk mencabut kebijakan yang diskriminatif terhadap perempuan.
Pihaknya juga berharap agar pemerintah dan DPR merevisi undang-undang yang diskriminatif terhadap perempuan, khususnya UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, agar sejalan dengan prinsip dan penghormatan hak asasi perempuan, dalam rangka Hari Perempuan Sedunia ini.
"Kami meminta agar cabut Peraturan Perundang-undangan Diskriminatif untuk Akhiri Kekerasan, Diskriminasi, dan Pemiskinan Perempuan," kata dia.
Hal tersebut, kata Valentina, sejalan dengan seruan PBB pada Hari Perempuan Sedunia 2013 yang menyuarakan "Promise is Promise: Time for action to end violence against women".
Selain itu, lanjut dia, pemerintah dan DPR juga diminta untuk mencabut UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi serta peraturan perundang-undangan lainnya yang diskriminatif terhadap perempuan.
"Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri mengevaluasi dan membatalkan Perda-Perda yang diskriminatif terhadap perempuan.
Pemerintahan Daerah mencabut Perda dan produk hukum daerah lainnya yang diskriminatif terhadap perempuan," kata dia.
Ia mengatakan, di Indonesia, kekerasan, diskriminasi dan pemiskinan perempuan masih menjadi potret buram memprihatinkan.
Dalam hal kekerasan misalnya, kata dia, pada tahun 2011, Komnas Perempuan mencatat 119.107 kasus dan pada 2010 tercatat 105.103 kasus di lingkup domestik, publik, dan negara.
"Belum lagi kasus-kasus pelanggaran HAM lainnya seperti tragedi perkosaan Mei 1998 dan pembantaian 1965," kata dia.
Menurut dia, diskriminasi dan pemiskinan sistemik terhadap perempuan juga masih terjadi, mulai dari masih adanya pembedaan pengupahan, hingga belum terciptanyanya sistem yang mendukung perempuan untuk mengaktualisasikan dirinya dalam pembangunan.
"Situasi ini turut dipengaruhi oleh peraturan perundang-undangan yang tidak berpihak kepada perempuan, bahkan menciptakan dan melanggengkan kekerasan terhadap perempuan," katanya.
Dikatakannya, pemberlakuan UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang diskriminatif akibat pembakuan peran suami dan istri yang tidak setara, diskriminasi batas usia menikah dan aturan poligami terbatas.
"Sementara itu, pemberlakuan UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi melanggar hak asasi perempuan karena mengkriminalkan perempuan," katanya.
Tidak hanya itu, lanjut dia, Komnas Perempuan mencatat 282 Perda yang mendiskriminasi perempuan dalam bentuk pembatasan hak kebebasan berekespresi dalam produk hukum daerah tentang aturan berbusana, pengurangan hak atas perlindungan dan kepastian hukum akibat kriminalisasi dalam kebijakan daerah tentang prostitusi.
"Lalu penghapusan hak atas perlindungan dan kepastian hukum lewat kebijakan daerah tentang khalwat, pengabaian hak atas perlindungan lewat kebijakan daerah tentang PRT migran," ujarnya.
Ia menuturkan, pemberlakuan perda tersebut telah memicu kekerasan dan diskriminasi terhadap perempuan seperti di Langsa, Aceh, seorang perempuan diperkosa Polisi Syariat ketika korban ditahan.
"Kemudian pada 2012, karena malu atas stigma negatif, seorang perempuan remaja bunuh diri setelah menjadi korban salah tangkap akibat pemberlakuan Perda. Korban lainnya, meninggal pada tahun 2008, akibat depresi atas peristiwa salah tangkap pemberlakuan Perda Tangerang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Pelarangan Pelacuran," kata dia.***4***
Ajat S
Editor : Irawan
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.