Antarajawabarat.com, 5/1 - Wakil Ketua DPRD Jawa Barat Ruddy Harsa Tanaya menila Gubernur Jabar Ahmad Heryawan tidak mungkin gegabah dalam menanggapi hukum Bupati Garut Aceng HM Fikri, walaupun gubernur tidak memiliki kaitan langsung dalam proses pemakzulan Bupati Garut.

"Proses pemakzulan Aceng Fikri yang tengah diproses di Mahkamah Agung (MA) sudah sesuai dengan mekanisme tata kelola pemerintahan. Ada pun persoalan hukum yang menyertainya tak mungkin memengaruhi jalannya proses pemakzulan tersebut," kata Ruddy Harsa Tanaya, di Bandung, Jumat.

Dikatakan dia, sikap Bupati Garut yang melaporkan gubernur pada pihak kepolisian atas dugaan melakukan fitnah merupakan hak yang dimilikinya sebagai warga negara.

Politisi dari Fraksi PDI Perjuangan menyatakan akan jauh lebih baik apalagi persoalan yang kini membelit Aceng tidak lantas dicampuradukan dengan persoalan hukum.

"Jadi sah-sah saja kalau Aceng membuat laporan, namun semua orang tau kasus Aceng ini bukan rahasia umum lagi, jadi bagi saya, buat apa lah saling lapor," ujar Ruddy.

Ia meyakin bahwa gubernur tak mungkin gegabah dalam menanggapi kasus Aceng karena seorang gubernur tentu sudah memperhitungkan segala sikap dan ucapannya.

"Saya yakin, apapun yang dilakukan gubernur sudah melalui perhitungan. Tak mungkin gubernur berlaku gegabah, termasuk pada persoalan Aceng ini," katanya.

Pihaknya malah menilai langkah Bupati Garut yang melaporkan Gubernur Jawa Barat, Menteri Dalam Negeri, Ketua DPRD Garut dan anggotanya kepolisi adalah sebagai bentuk kekalutan dalam menghadapi persoalan yang membelit Aceng.

"Karena dari sisi tata kelola pemerintahan, proses yang kini tengah dijalani Aceng sudah sesuai dengan mekanisme yang ada. Sepertinya tak ada jalan lain untuk keluar dari persoalan itu (pemakzulan). Mereka mungkin memilih kaca mata hukum sebagai peluang," kata Ruddy.

Sebelumnya, Bupati Garut, Aceng HM Fikri melalui kuasa hukumnya akan melaporkan Gubernur, Jawa Barat, Ahmad Heryawan, ke polisi dengan tuduhan telah melakukan fitnah terhadap Bupati.

"Aceng telah datang ke Gubernur. Gubernur telah mengakui Aceng bersalah," kata Kuasa Hukum Bupati Garut, Egi Sujana usai melaporkan Pimpinan dan Pansus DPRD Garut ke Polres Garut, Kamis.

Egi segera melaporkan Gubernur ke Polisi Daerah Jawa Barat tentang pernyataannya yang dapat dijerat pasal 315 tentang fitnah
Ia mengungkapkan, laporan itu terkait pernyataan Gubernur bahwa Bupati Garut mengakui bersalah, padahal kenyataannya tidak mengakui.

"Masa orang tidak bilang kok dibilangnya mengakui," katanya.


Editor : Sapto HP

COPYRIGHT © ANTARA 2026