ANTARAJAWABARAT.com,20/11 - Ketua Dewan Penasehat Dewan Pemerhati Kehutanan dan Lingkungan Tatar Sunda (DPKLTS) yang juga mantan Gubernur Jabar, Solihin GP mengaku sangat prihatin dengan wibawa gubernur Jabar saat ini yang tidak mampu mengendalikan para bupati dan wali kota di daerah.

"Padahal dalam UU dan PP, gubernur harus mampu membina dan mengendalikan para bupati/wali kota di daerah seperti dalam UU Nomor 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah," kata Solihin GP, di Kota Bandung, Selasa.

Menurut dia, dalam UU 32 Tahun 2004 pasal 38 lebih tegas mengamanatkan bahwa gubernur jelas-jelas memiliki wewenang dalam pembinaan/pengawasan penyelenggaraan pemerintah daerah kabupaten/kota.

Ia meminta agar gubernur jabar saat ini dan Gubernur Jabar yang terpilih dalam Pilgub Jabar 2013 bisa mengendalikan bupati/wali kota di Jabar karena para pemimpin tingkat II di Tatar Pasundan dinilainya sulit untuk dikendalikan akibat sistem otonomi daerah.

"Jadi gubernur Jabar harus bisa mengendalikan bupati dan wali kota karena mereka sudah dinilai liar," ujar Solihin.

Dikatakannya, seorang gubernur memiliki hak mengendalikan bupati/wali kota mengingat posisinya sebagai wakil pemerintah pusat.

Oleh karena itu, lanjut dia, gubernur harus memiliki keberanian untuk membina setiap wali kota dan bupati di wilayahnya melalui konsep. manajemen piramida.

"Selain itu, gubernur juga berhak mengendalikan karena berdasarkan PP 19/2010 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Gubernur, pasal 4, diamanatnya, gubernur memiliki banyak kewenangan seperti mengundang rapat, meminta, dan memberikan penghargaan atau pun sanksi.

Menurutnya, otonomi daerah telah membuat bupati/wali kota berkuasa secara berlebihan seperti masalah izin-izin yang diterbitkan malah bersifat kontra produktif.

"Seperti izin yang dikeluarkan sembarangan seperti tentang galian C, pasir besi atau pengembangan permukiman mewah," katanya.

Ia menuturkan, kekuasaan berlebihan bupati/wali kota tersebut membuat 75 persen dari 40 Daerah Aliran Sungai (DAS) yang ada di Provinsi Jabar dalam kondisi kritis.

"Kondisi itu perlu ditanggapi secara serius oleh gubernur melalui tindakan strategis berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 37/2012 tentang pengelolaan DAS," kata dia.

Ajat S


Editor : Irawan

COPYRIGHT © ANTARA 2026