Menurut JPU Rahman Firdaus di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri, Bandung, Selasa, JPU membutuhkan waktu sepekan lagi untuk menyusun tuntutan terhadap Ronny.
"Kami sebenarnya sudah meminta waktu dua pekan kepada majelis hakim untuk menyusun tuntutan, tetapi pada sidang terakhir kemarin hanya diberi waktu sepekan. Ternyata waktu sepekan memang tidak cukup," tuturnya.
Untuk itu, JPU meminta penundaan sidang hingga Selasa 9 Oktober 2012 yang disetujui oleh majelis hakim diketuai Sinung Hermawan.
Perkara korupsi di PT KAI dengan kerugian negara Rp100 miliar dengan terdakwa mantan Direktur Utama PT KAI Ronny Wahyudi dan mantan Direktur Keuangan PT KAI Achmad Kuntjoro mulai disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung sejak Mei 2012.
Ronny diajukan ke persidangan bersama dengan Achmad Kuntjoro dalam berkas terpisah karena menyetujui investasi dana PT KAI sebesar Rp100 miliar pada 2008 di PT Optima Karya Capital Management (OKCM) yang dimaksudkan untuk menambah pendapatan PT KAI.
PT OKCM sempat membayarkan keuntungan 11 persen yang dijanjikan selama 6 bulan periode kerja sama sebesar Rp6,784 miliar namun tidak bisa mengembalikan dana pokok PT KAI Rp100 miliar pada akhir masa perjanjian kerja sama.
Dalam dakwaan JPU, Ronny yang tidak ditahan itu disebutkan telah memperkaya orang lain dan korporasi, yaitu PT OKCM sebesar Rp55 miliar dan Direktur PT OKCM Harjono Kusuma sebesar Rp45 miliar.
Ronny dan Achmad dijerat pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pada dakwaan primer dan pasal 3 UU yang sama pada dakwaan subsider. ***1***
Diah
Editor : Irawan
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.