Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, hal itu menjadi salah satu pertimbangan penyidik tidak melakukan penahanan terhadap Roy Suryo.
"Itu sudah pasti, sudah pasti dia kooperatif, penyidik menganggap tidak perlu dilakukan penahanan terhadap yang bersangkutan. Jadi istilah hukumnya atas dasar pertimbangan penyidik," kata Endra Zulpan di Jakarta, Jumat.
Zulpan menambahkan, pertimbangan lain yang diambil penyidik tidak menahan Roy Suryo karena yang bersangkutan tidak menghilangkan barang bukti dan tidak kabur selama pemeriksaan.
"Penyidik bisa atas dasar pertimbangan yang dimilikinya tidak melakukan penahanan," ujar Zulpan.
Sementara itu Polda Metro Jaya juga menegaskan bahwa pihaknya belum menghentikan penyelidikan mengenai laporan Roy Suryo terkait pengunggah pertama meme stupa Candi Borobudur.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, pihaknya meluruskan informasi salah yang beredar mengenai laporan Roy Suryo tersebut.
Pewarta: Yogi RachmanEditor : Zaenal A.
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.