Dengan tegas, Andika Perkasa memberi arahan kepada pihak TNI, khususnya Oditurat Militer untuk selalu teliti dalam menjalankan proses hukum, memastikan seluruh pasal yang relevan masuk ke dalam penuntutan sehingga yang berkaitan mendapatkan hukuman maksimal.
Selain itu, Panglima TNI akan memberikan sanksi dengan mencopot status keanggotaannya sebagai satuan TNI.
“Semua pasal yang relevan jangan sampai tidak ada. Ini ada korban tewas, jangan main-main,” ucap Andika.
Sementara itu Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa memimpin upacara serah terima jabatan (sertijab) enam jabatan strategis di lingkungan TNI, di Mabes TNI Cilangkap, Jakarta Timur, Rabu.
Kabidpenum Puspen TNI Kolonel Laut (KH) Edys Riyanto dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Rabu, mengatakan sertijab tersebut berdasarkan Keputusan Panglima Tentara Nasional Indonesia Nomor Kep/558/VI/2022 Tanggal 27 Juni 2022. Dalam keputusan Panglima TNI tersebut sebanyak 180 Pati TNI dimutasi.
"Baru enam jabatan yang disertijabkan," kata Edys.
Enam jabatan itu, yakni Kepala Badan Intelijen Strategis (Kabais) TNI dari Letjen TNI Joni Supriyanto kepada Letjen TNI Rudianto, Asisten Teritorial (Aster) Panglima TNI dari Mayjen TNI Sapriadi kepada Mayjen TNI Purwo Sudaryanto.
Kepala Pusat Pengkajian Strategis, Penelitian, dan Pengembangan (Kapusjianstralitbang) TNI dari Mayjen TNI Jhonny Djamaris kepada Brigjen TNI Agape Zacharia RD, Kepala Pusat Sejarah (Kapusjarah) TNI dari Brigjen TNI Triwahyu Mutaqin Akbar kepada Brigjen TNI Rusmili.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Panglima TNI: Jangan ragu proses hukum anggota yang melanggar aturan
Panglima TNI tegaskan jangan ragu proses hukum anggota yang langgar aturan
Jumat, 22 Juli 2022 13:21 WIB