DPD dalam penjelasannya di Jakarta, Jumat menjelaskan DPD akan mengangkat tema "Sengketa KPK - Polri: Siapa Menangguk Untung?" dan menghadirkan empat narasumber yakni Ketua Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) DPD dan Ketua Kaukus Antikorupsi DPD I Wayan Sudirta, Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Muhammad Yusuf, dosen hukum pidana Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) Gandjar Laksmana Bonaprata, dan Koordinator Pelaksana Harian Masyarakat Transparansi Indonesia (MTI) Jamil Mubarok.
Hingga saat ini, belum ada titik temu tentang siapa yang berhak menangani kasus tersebut meskipun kedua pimpinan lembaga itu yakni Kapolri Jendral Polisi Timur Pradopo dan Ketua KPK Abraham Samad bertemu untuk membicarakan penanganan kasus tersebut.
Namun, keduanya menyatakan belum ada perkembangan dan kesepakatan lebih lanjut soal kasus yang mereka tangani bersama tersebut.
Perseteruan itu bermula ketika KPK dan Polri sama-sama menyidik dan menetapkan tersangka kasus simulator ujian SIM. Polri bersikeras tetap melakukan penyidikan karena mengaku telah menyelidiki hal ini sebelumnya.
KPK lebih dulu menetapkan mantan Kepala Korlantas Polri Irjen (Pol) Djoko Susilo sebagai tersangka pada 27 Juli 2012.
Baik Polri maupun KPK memiliki tiga tersangka yang sama, yakni Wakil Kepala Korlantas Polri Brigadir Jenderal (Pol) Didik Purnomo sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek.
Sedangkan dua lainnya adalah pemenang tender, yakni Direktur Utama PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (PT CMMA) Budi Susanto dan saksi kunci dalam perkara itu, yakni Direktur Utama PT Inovasi Teknologi Indonesia (PT ITI) Sukoco S Bambang.
Polri juga menetapkan Ajun Komisaris Besar Teddy Rusmawan sebagai Ketua Pengadaan dan Komisaris LGM sebagai Bendahara Korlantas.***1***
antara
Editor : Irawan
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.