Dimana Rp45 milyar diantaranya digunakan untuk hibah kepada sejumlah organisasi atau kelompok masyarakat.
Mayoritas anggaran itu dialokasikan bagi penyelenggara Pilkada Cimahi yakni Komisi Pemilihan Umum dan Panwaslu sebesar Rp22 miliar, kata Kasi Perencanaan Keuangan Bagian Keuangan Pemkot Cimahi, Ricard Nikolas saat dimintai komentarnya mengenai realisasi Permendagari 32/2011 di ruang kerjanya, Cimahi, Jumat.
"Dibandingkan dengan alokasi di 2011 justru untuk mengalami penurunan. Karena meskipun jumlahnya sama Rp45 miliar, akan tetapi peruntukkannya berbeda karena 50 persen diantaranya digunakan untuk penyelenggaran Pilkada," ujarnya.
Di tahun 2011, mayoritas dana hibah diarahkan oleh pemerintah pusat untuk membiayai bantuan operasional sekolah swasta. Di 2012 mekanismenya dirubah tidak ada lagi alokasi untuk kegiatan pendidikan.
Sedangkan mengenai besaran bansos di 2012 hanya Rp1 miliar lebih kecil bila dibandingkan 2011 yang mencapai Rp2 milyar. Itu karena karena pedoman dalam Permendagri sangatlah spesifik kepada siapa bantuan itu diberikan yakni kepada mereka yang termasuk kategori beresiko ekonomi tinggi dan terkena bencana.
"Pada prinsipnya dengan terbitnya peraturan baru itu kita akan memperhatikan ketentuan dan menindaklanjutinya. Sedangkan mengenai adanya ketentuan larangan memberikan bantuan bagi organisasi secara berulang, juga ada ketentuan lainnya yang membolehkan selama kegiatannya untuk kepentingan masyarakat, maka organisasi seperti PMI, MUI berhak mendapatkannya," ujarnya.
Sedangkan mengenai anggaran untuk penyelenggaraan Pemilukada Cimahi, KPU Cimahi merasionalisasi anggarannya menjadi Rp22 miliar dari sebelumnya diusulkan Rp26,8 miliar.
Sekretaris KPU Cimahi, Nendra Nugraha mengatakan, turunnya usulan anggaran untuk penyelenggaran Pilkada itu merupakan kesepakatan antara KPU Kota Cimahi bersama mitra kerjanya seperti Dinas Perhubungan, Dinas Tenaga Kerja, Camat dan Lurah beberapa waktu lalu.
"Angka sebesar itu merupakan usulan dari kami setelah berkonsultasi dengan instansi terkait. Tapi, itu belum keputusan tetap karena kita harus menunggu rapat pembahasan bersama DPRD Kota Cimahi," ujarnya.
Dijelaskannya, penurunan angka itu disebabkan karena perhitungan faktual bahwa Cimahi hanya terdiri dari tiga kecamatan bukan diperhitungkan empat kecamatan lagi.
Begitu halnya jumlah kelurahan, dari 20 kembali menjadi 15 kelurahan. Selain itu, perjalanan dinas yang awalnya menyentuh semua TPS, hanya sampai kekelurahan dan pelaksanaan pencoblosan dilakukan dalam satu putaran.
"Diantara anggaran, kami mengusulkan biaya tambahan Rp10 juta/kelurahan. Sewa aula, kami juga mengusulkan pengadaan linmas untuk menjaga TPS," katanya.***4***
Hedi A
Editor : Irawan
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.