Sukabumi, Jabar (ANTARA) - Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat mengimbau masyarakat, khususnya di Kabupaten Sukabumi untuk mengaktifkan kembali peraturan tamu wajib lapor 1x24 jam untuk mengantisipasi jaringan teroris yang menyebarkan paham radikal .
"Berbagai cara jaringan teroris untuk menyebarkan paham sesatnya kepada masyarakat, salah satunya menyusup ke permukiman warga dengan berpura-pura menjadi tamu. Untuk itu warga atau pengurus RT dan RW harus mengaktifkan kembali peraturan tamu wajib lapor 1x24 jam serta mendata para pendatang yang masuk ke daerahnya masing-masing," kata Kabag Bin Opsnal Binmas Polda Jabar AKBP Sunarya di sela Rapat Koordinasi dengan Tokoh, Pemkab Sukabumi, dan lain-lain di Aula Rupatama Wicaksana Laghawa Polres Sukabumi, Jumat.
Menurut Sunarya, memperketat identitas bagi pendatang baru seperti 1x24 jam tamu wajib lapor bisa meminimalkan masuknya jaringan teroris. Masyarakat harus peduli adanya pendatang baru tanpa kecuali, baik yang menginap maupun yang tinggal di penginapan/hotel.
Tidak hanya itu, ujar dia, tamu hotel wajib menunjukkan KTP asli jika tidak bersedia maka pengelola atau penerima tamu tidak mengizinkannya menginap, sama halnya dengan pemilik kontrakan maupun indekos agar tidak sembarangan menerima tamu.
Oleh karena itu, baik pengurus RT, RW, Karang Taruna, dan masyarakat harus aktif mendata dan menjaga daerahnya masing-masing dari oknum yang ingin menyusupi masyarakat untuk menyebarkan paham radikalnya.
"Antisipasi lainnya, kami telah memasang spanduk, baliho, poster, dan lainnya yang berisikan imbauan kepada masyarakat untuk selalu menjaga dan mewaspadai daerahnya masing-masing agar tidak disusupi jaringan teroris yang ingin merekrut anggota dengan menyebarkan paham sesatnya," tambah dia.
Sunarya mengatakan pihaknya terus menjalin komunikasi dan koordinasi ke seluruh polres dan polsek di Jabar untuk membangun forum silaturahim kamtibmas dan menyosialisasikan pentingnya siskamling kepada masyarakat agar kondusifitas tetap terjaga.
Selain itu, orang tua yang mempunyai anak remaja atau beranjak dewasa agar selalu memantau aktivitasnya di luar rumah, baik rekan bergaul maupun tempat main. Sebab, jaringan teroris mengincar warga yang usianya masih mencari jati diri atau labil untuk didoktrin dengan ajaran menyimpang yang tidak sesuai ajaran agama manapun ideologi NKRI.
Baca juga: Polri deteksi ada postingan ujaran kebencian dan provokasi terhadap Densus 88
Baca juga: Polri pastikan hak tiga mubalig yang ditangkap Densus 88 dipenuhi
Baca juga: PP Muhammadiyah: Serahkan penangkapan tersangka anggota MUI pada proses hukum