ANTARAJAWABARAT.com, 10/8 - Sejak Kota Cimahi, Jawa Barat, menjadi kota otonom pada 2001, sebanyak 60 perusahaan diketahui mengalami pailit atau "gulung tikar".

"Akibatnya, 12 ribu pekerja terpaksa harus dirumahkan. Meski begitu, selama 2011 ini tidak ada lagi perusahaan yang mengalami pailit atau krisis keuangan," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Cimahi, Efi Ahmad saat dihubungi, Rabu.

"Sampai saat ini untuk perusahaan bangkrut tidak ada laporannya pada kami. Tapi, ada serikat pekerja, menyampaikan informasi kepada kami katanya ada PHK yang dilakukan perusahaan secara sepihak. Makanya, hal itu, saat ini sedang kita dalami kebenarannya," ujar Efi.

Apabila perusahaan itu, diketahui telah melakukan PHK secara sepihak, maka sudah bisa dipastikan akan mendapatkan sanksi. Menurutnya, saat ini iklim usaha di Cimahi terbilang kondusif.

Oleh karenanya, dirinya meminta tidak ada lagi pihak-pihak yang berusaha untuk memperkeruhnya.

"Untuk perusahaan yang melakukan pemecatan terhadap karyawannya jumlah tidak banyak pada 2011 ini dibawah 10 orang. Dan itu pun pada umumnya kesalahannya ada di pekerja yang dianggap melakukan tindakan pelanggaran," ujarnya.

Kepala Bidang Hubungan Industrial pada Dinas Tenaga Kerja Kota Cimahi, M. Romli mengatakan, untuk pekerja yang dirumahkan, pihaknya mengupayakan pembinaan pelatihan dengan memberikan berbagai macam keterampilan kewirausahaan.

Hal itu dilakukan untuk meminimalisasi angka pencari kerja di Kota Cimahi yang hingga saat ini masih terus mengalami peningkatan seiring dengan banyaknya lulusan sekolah.

"Karena apabila tidak dilakukan upaya seperti itu, sudah bisa dipastikan akan terjadi penumpukan pencari kerja di Cimahi. Diharapkan, setelah lulusan baru itu mempunyai keahlian, maka ia dapat menciptakan lapangan kerja baru," ujarnya.

Menurut Romli, jumlah karyawan pada 2010 mengalami peningkatan yang cukup signifikan jika dibandingkan dengan data karyawan pabrik pada 2009. Menurut data, pada 2009 jumlah karyawan pabrik tercatat sebanyak 71.625 orang, sedangkan pada 2010 sebanyak 73.461 orang.

Peningkatan jumlah pekerja itu menurut Romli, tergolong signifikan karena selama 2010 tidak ada perusahaan baru di Kota Cimahi.

Diperkirakan, peningkatan jumlah pekerja itu karena di Kota Cimahi terdapat pabrik-pabrik yang menyerap tenaga kerja cukup banyak, bahkan hingga luar daerah Jawa Barat.

Dengan pemberlakuan Upah Minimum Kota (UMK) di Kota Cimahi 2011 sebesar Rp 1.172.485, ia mengharapkan, dunia ketenagakerjaan di Kota Cimahi semakin kondusif. Faktor keamanan dan regulasi investasi akan sangat terkait, dengan keinginan masuknya investor ke Kota Cimahi.

-hedi-


Editor : Sapto HP

COPYRIGHT © ANTARA 2026