ANTARAJAWABARAT.com,9/8 - Lembaga Kerjasama Tripartit Kota Cimahi, Jawa Barat, mengeluarkan surat edaran kepada 400 perusahaan untuk mengingatkan perusahaan itu mmbayar Tunjangan Hari Raya (THR)para pekerjanya.

"Surat itu bertujuan mengingatkan perusahaan agar bertanggungjawab dalam menunaikan kewajibannya," kata anggota Lembaga Kerjasama Tripartit Cimahi Edi Suherdi saat dihubungi wartawan di Cimahi, Selasa.

Meski begitu, Lembaga Tripartit Cimahi optimistis perusahaan yang ada di wilayah itu akan membayarkan THR karyawannya. Pasalnya, setiap tahun, sejak empat tahun terakhir, permasalahan tidak dibayarkannya THR di Cimahi tidak pernah terjadi.

"Permasalahan THR di Cimahi selama ini ada, tapi hanyalah masalah waktu pembayarannya saja. Dan terakhir kita baru menyelesaikan hal tersebut lewat bantuan lembaga Tripartit," kata Edi.

Dikatakan Edi, jumlah buruh di Cimahi saat ini tercatat 85 ribu orang. Hak-hak mereka akan didapatkannya karena Lembaga Tripartit sudah mengeluarkan surat edaran kepada seluruh perusahaan agar mematuhi Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 5/1994 dan Perda Tenaga Kerja Nomor 4/2010.

"Kami belum menerima keluhan terkait masalah THR untuk tahun ini. Kita himbau perusahaan untuk membayarkan THRnya pada H-7 lebaran. Yang jadi masalah di Cimahi itu, karena ada juga perusahaan yang membayarnya pada H-5 lebaran. Masalah ini, yang harus dimuswarahkan untuk dicarikan jalan terbaiknya," kata Edi yang merupakan Ketua Umum SPSI ini.

Lebih lanjut dirinya meminta kepada perusahaan itu untuk tidak memberikan THR berupa barang kepada karyawannya. Lebih baik perusahaan itu memberi dalam bentuk uang agar bisa digunakan untuk membeli sesuatu hal yang dibutuhkan karyawan dalam merayakan hari lebaran.

"Sejauh ini kami memang belum menerima adanya laporan dari pekerja yang dijanjikan perusahaannya akan diberikan THR berupa barang. Kita harapkan setiap perusahaan memberikan THR tidak berupa barang," katanya.

Sementara itu, anggota DPRD Kota Cimahi Robin Sihombing kembali meminta Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi kota itu untuk mengawasi dan mewaspadai ulah curang para pengusaha nakal yang enggan memberikan THR kepada para pekerjanya.

Menurut Robin, berdasarkan pengalamannya sebagai aktivis buruh, lima hari menjelang puasa para buruh yang berstatus tenaga kontrak biasanya dirumahkan.

Hal itu, menurut dia, semata-mata upaya perusahaan untuk menghindari kewajibannya memberikan hak karyawan berupa THR.

"Hal ini seringkali terjadi di setiap daerah termasuk Cimahi. Oleh karenanya, harus ada tindakan tegas dan penelusuran yang dilakukan oleh dinas terkait supaya karyawan bisa mendapatkan hak sebagaimana mestinya," kata Robin.

Mengenai pemberian THR berupa barang, Robin berpendapat, hal itu bukanlah sebuah kesalahan untuk dilakukan asalkan THR berupa barang jumlahnya tidak lebih dari 25 persen dari jumlah THR yang diterimanya.***1***

(U.pso-215/B/F002/F002) 09-08-2011 13:13:06


Editor : Irawan

COPYRIGHT © ANTARA 2026