ANTARAJAWABARAT.com,6/7 - Panitia Khusus (Pansus) C DPRD Jawa Barat
menjadi penonton "perseteruan" organisasi perangkat daerah (OPD) antara Dinas Perhubungan dan Dinas Bina Marga Jawa Barat, saat membahas Raperda Penyelenggaran
Perhubungan yang merivisi Perda Nomor 21 Tahun 2001.

"Jadi dalam pertemuan tadi itu, kami dari pansus hanya jadi penonton perseteruan antara Dishub dengan dinas terkait. Lucu
jadinya," kata anggota Pansus C DPRD Jawa Barat Didin Supriadin, di Gedung DPRD Jawa Barat Jalan Diponegoro Nomor 22 Kota Bandung, Rabu.

Didin menuturkan, dalam rapat tersebut banyak ketidaksinkronan antara Dinas Perhubungan dengan Dinas Bina Marga Jawa Barat atau
dengan lembaga vertikal saat membahas Raperda Penyelenggaran Perhubungan.

"Tadi itu agak ramai jadinya, karena Dishub dengan Dinas Bina Marga Jabar banyak yang tidak sinkron," kata Didin.

Ia mencontohkan, Dishub dan Dinas Bina Marga Jawa Barat sempat
saling menyalahkan terkait masalah jalan, jembatan penimbangan dan
perizinan.

"Yang mereka ributkan itu seperti masalah jalan, jembatan perimbangan dan perizinan. Di dalam dalam Perda 21 itu jelas tertuang
amdal lalin tapi direvisinya tidak ada. Alasannya perizinan diserahkan
ke BPPT dan dibuat pergub tersendiri. Bagi pansus, yang namanya
perizinan harus masuk ke raperda ini," kata politisi dari Partai Demokrat Jawa Barat itu.

Pihaknya menyesalkan sikap Dishub dan Dinas Bina Marga tersebut
karena seharusnya permasalahan antara dua dinas tersebut diselesaikan
sebelum melakukan pembahasan dengan pansus.

"Banyak pertanyaan dari mereka, seharusnya sebelum masuk dan
melakukan pembahasan dengan pansus, Dishub dan Bina Marga sudah
menyelesaikan masalah tersebut di tingkat OPD," ujar Didin.

Oleh karena itu, kata Didin, Pansus C DPRD Jawa Barat, memberikan
waktu sekitar satu minggu kepada Dinas Perhubungan dan Dinas Bina
Marga Jawa Barat untuk menyelesaikan permasalahannya.

"Rekomendasi pansus, agar Dishub Jabar mengundang OPD terkait dan
lembaga vertikal untuk membahas permasalahan sebelum rapat dengan
pansus. Karena pada tanggal 11 kami harus membahas pasal per pasal
dari revisi raperda ini," kata Didin.

Ia menambahkan, salah satu tugas dari Pansus C DPRD Jawa Barat
ialah melakukan revisi dan memperbaiki Perda 21 Tahun 2011 tentang Penyelenggaran Perhubungan.***3***

Ajat S


Editor : Irawan

COPYRIGHT © ANTARA 2026