Kantor yang digunakan saat ini (bekas pabrik tekstil) jauh dari representatif, selain itu pindahnya kantor dewan ke gedung baru itupun dipastikan bisa lebih menekan pengeluaran sewa gedung untuk rapat dewan, gedung tersebut telah dilengkapi ruang rapat yang cukup besar serta memiliki ruang pimpinan, ruang badan legislasi, badan anggaran, komisi, fraksi, dan lain sebagainya, kata Aa Umbara Sutisna saat ditanya wartawan, Rabu.
"Kalau gedung baru itu sudah 100 persen bisa digunakan kita akan langsung tempati karena bisa meniadakan rapat-rapat di luar. Sekarang untuk rapat-rapat tertentu bisa di gedung baru. Dengan begitu, dewan sendiri bisa mengefisiensi anggarannya. Terlebih tahun ini anggaran dewan dari Rp 18 miliar sekarang menjadi Rp 14 miliar," kata Aa Umbara Sutisna.
Luas keseluruhan gedung tersebut sekitar 2.200 meter persegi. Gedung ini dilengkapi ruang rapat pimpinan dan ruang rapat para asisten, dibangun di atas lahan seluas lebih dari 4.000 m2.
Sebelumnya, Kepala Bagian Umum Pemkab Bandung Barat, Cecep Suhendar menjelaskan, jika gedung baru tersebut belum bisa digunakan karena perlu penyesuaian penggunaan karena awalnya untuk digunakan kantor pemda disamping masih harus menunggu Surat Keputusan (SK) Bupati Bandung Barat, Abubakar. Draf SK bupati tentang penyerahan penggunaan gedung tersebut sudah dibuat tinggal ditandatangani bupati.
"Alasan kenapa harus ada SK Bupati karena Gedung ini kan peruntukannya buat kantor setda bukan dewan, sehingga ketika akan digunakan oleh instansi lain harus dibuatkan SK Bupati. Sedangkan penyesuaian ruangan dibutuhkan DPRD KBB sebanyak 29 ruangan. Sementara yang sudah terbangun saat ini 28 ruangan," menurutnya.
Sejak selesai dibangun akhir tahun 2010 gedung berlantai dua yang memiliki pendopo ini belum pernah dipakai. Pembangunanya sendiri menghabiskan anggaran Rp 7,424 miliar dengan sumber anggaran pembangunan Setda KBB berasal dari APBN 2008 Rp 1,2 miliar, APBN 2009 sebesar Rp 5,1 miliar, dan APBD Provinsi Jabar Rp 1 miliar. Mulai dibangun pertengahan tahun 2009 dan diselesaikan pada akhir Desember 2010.***3***
(U.pso-215/C/Y008/B/Y008) 29-06-2011 16:44:22
Editor : Irawan
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.