"Pada prinsipnya keberadaan biro saat ini hanya berfungsi untuk melayani kepala daerah. Padahal dalam realita kerjanya, biro keuangan memiliki fungsi langsung terhadap pelayanan terhadap masyarakat. Untuk memberikan otoritas terhadap pelayanan masyarakat kami akan usulkan jika biro keuangan ini menjadi dinas atau badan," kata anggota Komisi A DPRD Jabar Deden Darmansyah, di Bandung, Senin.
Ditemui usai menghadiri Rapat Papiruna DPRD Jawa Barat Tentang Jawaban Fraksi Atas Pandangan Gubernur terhadap Pembahasan 10 Raperda, Deden Darmansyah menilai, fungsi biro pada prinsipnya saat ini tidak memiliki otoritas penuh terhadap pelayanan masyarakat.
Menurut dia, kalau biro keuangan memiliki otoritas sendiri untuk membuat kebijakan teknis tentunya akan mempermudah proses pencairan keuangan.
Ia mengatakan, saat ini akibat biro keuangan tidak memiliki otoritas untuk kebijakan teknis dianggap menghambat proses pencairan anggaran seperti pada triwulan pertama belanja langsung APBD baru terserap sekitar 12 persen.
Pihaknya menyatakan, idealnya untuk melakukan efektivitas kinerja, biro keuangan digabung menjadi layanan satu atap dengan Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) dan biro aset daerah.
"Kalau ini digabung dalam layanan satu atap sebut saja dinas pendapatan pengelolaan keuangan dan aset daerah, saya yakin kinerjanya akan maksimal. Karena ketiga perangkat ini saling berhubungan," kata Deden.
Dikatakannya, jika ketiga dinas dan biro tersebut digabungkan maka pendapatan dan pengeluaran keuangan daerah bisa tersentral di dalam satu dinas.
Hal ini, kata Deden, ditambah dengan bagian aset yang tentunya akan dapat mengontrol seluruh nilai aset yang dimiliki Pemprov Jabar.
"Jadi untuk mengusulkan penggabungan ini, tentunya kita harus menelaah dulu melalui revisi perda 22 tahun 2008 tentang Badan, Satpol-PP dan lembaga teknis daerah. Kita hanya memiliki wewenang pengusulan saja, Pemerintah daerah yang memiliki kewenangan untuk menerima usulan perubahan ini," kata Deden Darmansyah.
Editor : Irawan
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.