Cirebon, 18/4 (ANTARA) - PT KAI DAOP III Wilayah Cirebon menurunkan paksa terhadap penumpang tanpa tiket dari arah Jawa Timur dan Jawa Tengah tujuan Jakarta di Satisun Kejaksaan Kota Cirebon.

Pemeriksaan penumpang tanpa tiket tersebut rutin dilakukan oleh semua DAOP mulai dari pemberangkatan hingga di tengah perjalan, Bila ditemui ada penumpang tidak beritiket maka diturunkan paksa di Stasiun Kejaksan Kota Cirebon, kata Kepala Humas PT KAI DAOP III Cirebon Sumarsono, Senin.

Diakuinya, selain melatih masyarakat disiplin memetuhi aturan yang berlaku, hal itu dilakukan sebagai upaya perusahaan meningkatkan pendapatan.

"Ketentuan PT KAI terhadap penumpang tanpa tiket akan diturunkan secara paksa di Stasiun Kejaksaan, sebelumnya masih berlaku pembelian tiket di atas kereta dengan denda dua kali lipat dari harga resmi," katanya.

Dikatakannya, semua penumpang tanpa kecuali akan diperiksa di Stasiun Kejaksan mulai dari kereta api kelas ekonomi seperti KA Bengawan hingga KA kelas eksekutif.

Rutinya pemeriksaan penumpang tanpa tiket dapat meningkatkan pernghasil PT KAI, jelasnya.

"Pemeriksaan penumpang tanpa tiket dilaksanakan setiap akhir pekan, namun arahnya yang berbeda biasanya jika hari Jumat dan Sabtu penumpang dari arah Jakarta diperiksa, untuk hari Minggu arah sebaliknya," katanya.

Dikatakanya, penumpang tanpa tiket cukup meresahkan penumpang yang sudah membeli tiket secara resmi, selain itu pihak PT KAI terus merugi akibat penumpang tanpa tiket tersebut.

Ia berharapan semua penumpang memahami dan mengerti sehingga mereka secara sadar membeli tiket untuk keperluan dirinya sendiri menggunakan jasa transportasi tersebut.

Sementara itu, Wartono salah seorang penumpang si Stasiun Kejaksan Cirebon mengaku, setiap berangkat ke Jakarta naik kereta api biasanya membayar di atas kepada kondektur, namun sekarang terpaksa membeli tiket karena sanksinya cukup berat diturunkan di Stasiun Kejaksaan.

Dikatakanya, memasuki tahun 2010 hingga sekarang pemeriksaan terhadap penumpang tanpa tiket sering sekali dilakukan biasanya kalau hari Minggu penumpang tujuan Jakarta, sementara hari Jumat penumpang tujuan Cirebon, pernah dirinya terkena razia tersebut sehingga didenda di atas kereta api dengan membayar duakali lipat.

Ia berharap aturan yang telah ditentuka oleh PT KAI bisa diterapkan dan berlaku bagi semua masyarakat guna menghindari terjadi kecemburuan sosial, selain itu petugas KA harus tegas dalam bertindak," katanya.***3***


Yasad A


Editor : Irawan

COPYRIGHT © ANTARA 2026