Kuasa hukum Pasangan Dandgan, Tapif Heriawan, didampingi Uus Usmayanto, kepada wartawan di Cianjur, Kamis, mengungkapkan kliennya dapat memenangkan sidang gugatan pilkada karena fakta yang dihadirkan di persidangan, sangat memenuhi unsur dari materi gugatan.
"Fakta maupun kesaksian dari saksi yang dihadirkan dalam persidangan, dapat membuktikan proses Pilkada Cianjur, sarat dengan pelanggaran yang bersifat sistematis, masif dan terstruktur, telah dilakukan pasangan "Tjerdas"," katanya.
Dia menambahkan, melihat fakta yang dibawa, seluruhnya kuat dan memenuhi indikasi tersebut. Sehingga pihaknya, optimistis permohonan kliennya dikabulkan MK.
Pihaknya tutur dia, telah mengantongi sejumlah bukti-bukti otentik terkait penggunaan fasilitas negara serta penggiringan Pegawai Negeri Sipil (PNS), agar mendukung pasangan nomor urut lima itu.
"Dimana kami memiliki, bukti radiogram serta mobilisasi PNS, dalam hal ini pejabat dari tingkat atas sampai tingkat bawah, serta penggunaan anggaran untuk kepentingan kampanyenya," ujarnya.
Sehingga jika pada putusannya, majelis hakim memenangkan gugatan pemohon, maka dengan sendirinya hasil rapat pleno KPU Cianjur, dengan keputusan dimenangkan pasangan "Tjerdas", batal demi hukum, dan proses pilkada diulang.
Sementara berdasarkan informasi yang diperoleh, sidang sengketa Pilkada Cianjur, yang ketiga kalinya digelar, akan kembali digelar, Jumat (11/02), dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari pemohon dan termohon dalam hal ini KPU Cianjur.
Sedangkan sidang sebelumnya, sepuluh orang saksi dari pihak pemohon memberatkan posisi termohon. Sedangkan saksi dari pihak termohon serta pihak terkait, yakni dari pasangan "Tjerdas", memperingan pasangan tersebut.
Juru bicara pasangan Tjerdas, Chairul Anam, membantah kalau dalam persidangan tersebut diperlihatkan adanya bukti visual maupun audio visual.
"Dalam persidangan pada Selasa lalu, majelis hakim, tidak memperlihatkan bukti berupa gambar maupun audio. Sebab, dalam agenda sidang ke tiga itu, hanya mendengarkan keterangan saksi-saksi," kilahnya.
Dia menambahkan, kesaksian dari salah seorang anggota panwas, tidak ada pelanggaran yang terstruktur, masif dan sistemik, dalam pelaksanaan pilkada yang memojokan pasangan yang didukungnya itu.
"Sedangkan untuk sidang selanjutnya, kami telah menyiapkan saksi-saksi yang siap mematahkan tuduhan pemohon," ucapnya.
Fikri
Editor : Irawan
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.