Depok, 11/1 (ANTARA) - Universitas Indonesia (UI) menjelaskan mekanisme pembayaran uang kuliah bagi mahasiswa kepada Indonesia Corruption Watch (ICW).
"Sebagai badan publik milik negara, UI memiliki komitmen tinggi dalam menegakkan tata kelola yang baik dan transparan khususnya dalam hal pengelolaan keuangan, " kata Kepala Kantor Komunikasi UI, Vishnu Juwono, di Depok, Senin.
Ia mengatakan, salah satunya adalah penetapan biaya pendidikan mahasiswa atau yang dikenal dengan istilah Student Unit Cost (SUC).
"Perguruan Tinggi Negeri yang proposional sesuai dengan semangat UU Nomor 14 tahun 2008 mengenai Kebebasan Informasi Publik telah kami jalankan selama ini," katanya.
Vishnu menjelaskan, dalam menetapkan biaya pendidikan mahasiswa, UI menggunakan dasar hukum yang tertuang di PP-152, yaitu pada pasal 37 ayat (4) diatur bahwa Tata Cara Pengelolaan Keuangan Universitas ditetapkan oleh Majelis Wali Amanat (MWA).
Unsur-unsur dalam MWA terdiri atas Menteri Pendidikan Nasional mewakili pemerintah, perwakilan staf pengajar (dosen guru besar maupun non-guru besar) yang tergabung dalam Senat Akademik Universitas, perwakilan masyarakat, perwakilan karyawan universitas, perwakilan dari unsur mahasiswa, dan Rektor selaku perwakilan dari pihak manajemen universitas.
"UI telah melaksanakan kewajibannya selama ini dalam memberikan laporan keuangannya kepada mahasiswa dan masyarakat melalui perwakilannya di MWA," ujarnya.
Lebih lanjut ia mengatakan bahwa berbagai skema pembebanan biaya pendidikan yang ditetapkan oleh UI, semata-mata dilakukan untuk menjamin bahwa seluruh mahasiswa yang menempuh studi di UI, dapat menikmati fasilitas serta infrastruktur pendidikan yang berkualitas dan komprehensif, namun dengan kemampuan pembayaran pendidikan yang rasional terkait kemampuan finansial penanggung jawab biaya pendidikan mahasiswa.
UI sadar masih banyak kekurangan dalam pengembangan skema pembebanan biaya pendidikan mahasiswa UI, oleh karena itu UI terus meningkatkan kinerja dalam memaksimal akses pendidikan yang berkualitas bagi mahasiswa kurang mampu melalui kerja sama strategis dengan mitra kerja sama dan badan regulasi terkait.
Mengenai penghimpunan dana beasiswa pendidikan maupun skempa pembebanan biaya pendidikan yang lebih baik.
Sedangkan biaya pendidikan untuk kelas internasional akan dikenakan biaya yang lebih tinggi (disesuaikan dengan masing-masing jurusan) karena menggunakan kurikulum dan infrastruktur perkuliahan bertsandar internasional.
Dikatakannya, seluruh beban biaya pendidikan untuk program sarjana non-reguler tidak memperoleh skema BOP berkeadilan. Oleh karena itu dapat diasumsikan bahwa calon mahasiswa yang memilih untuk berkuliah di program sarjana non-reguler, sadar dan mengetahui bahwa mereka harus membayar biaya pendidikan yang tidak murah.
Selain itu, dapat diasumsikan bahwa calon mahasiswa yang memutuskan mengambil studi di program sarjana non-reguler memiliki kemampuan finansial yang baik, demikian Vishnu Juwono.
Feru L
UI JELASKAN BIAYA KULIAH KEPADA ICW
Selasa, 11 Januari 2011 16:20 WIB