Bandung, 23/11 (ANTARA) - International Labour Organization (ILO) menyatakan manajemen Hotel Grand Aquila Bandung, terbukti telah melakukan pelanggaran kebebasan untuk berserikat bagi 137 karyawannya yang diberhentikan secara sepihak.
"ILO mengeluarkan keputusan yang berisi rekomendasi terhadap pemerintah Indonesia yang menyatakan bahwa telah terjadi pelanggaran hak asasi kebebasan untuk berserikat di Grand Aquila," kata Sekretaris Regional Federasi Serikat Pekerja Mandiri (FSPM) Hotel Grand Aquila Bandung, Haldi Finandita, di Bandung, Selasa.
Haldi menjelaskan, keputusan ILO No.2737 tersebut dikeluarkan setelah melalui persidangan ILO di Jenewa, Swiss, pada tanggal 11 November 2010 dan disahkan pada 20 November 2010.
Ia menjelaskan, pengaduan International Union of Food terhadap pemerintah Indonesia pada sidang ILO dalam kasus Hotel Grand Aquila, awal Oktober 2009 telah didaftarkan dan telah disidangkan pada bulan April 2010.
Pengaduan terhadap pemerintah Indonesia ini, kata Haldi, menyakut pelanggaran hak berserikat, menyusul diusir dan diberhentikannya 137 karyawan Hotel Grand Aquila Bandung karena telah membentuk serikat pekerja.
"Keputusan ILO ini kami anggap sebagai titik terang bahwa apa yang terjadi di Hotel Grand Aquila Bandung adalah pemberangusan serikat pekerja, tidak seperti yang disimpulkan oleh kepolisian atau kejaksaan selama ini," kata Haldi.
Selain menyatakan bahwa telah terjadi pelanggaran kebebasan berserikat di Hotel Grand Aquilan, kata Haldi, ILO juga mengeluarkan lima rekomendasi lainnya untuk pemerintah, seperti komite meminta pemerintah untuk mengawasi setiap tindakan pengadilan yang diambil oleh Kejaksaan Negeri Bandung.
Oleh karena itu, Haldi dan 30 rekannya yang tergabung dalam FSPM Hotel Grand Aquila Bandung, menggelar aksi unjuk rasa, di depan pintu masuk Gedung Sate, Jalan Diponegoro No22 Bandung untuk menyampaikan keputusan dan rekomendasi ILO tersebut.
"Aksi ini sebagai bentuk pemberitahuan kepada pemerintah daerah dan masyarakat tentang keputusan ILO ini," ujarnya.
Pihaknya menegaskan, dengan adanya keputusan ILO ini, maka manajemen Hotel Grand Aquila Bandung harus membayar ganti rugi materi kepada 137 karyawannya yang sudah dua tahun tidak digaji.
"Selain sebagai status hukum, keputusan ILO ini juga menyatakan bahwa harus ada rehabilitasi pidana upah yang harus dibayarkan kepada kami selama dua tahun terakhir ini," katanya.
Perseteruan antara manajemen Hotel Grand Aquila dengan karyawannya ini terjadi saat sembilan orang karyawannya melakukan pembentukan serikat pekerja pada 3 September 2008.
Kemudian pada tanggal 13 Oktober 2010, perwakilan karyawan memberitahukan ke manajemen hotel tapi sembilan orang pengurus ini malah disuruh meninggalkan pekerjaannya.
Puncak dari perseteruan ini, terjadi pada 6 Desember 2008, dimana sebanyak 126 karyawan yang tergabung dalam serikat pekerja diberhentikan sepihak oleh manajemen hotel.
Bahkan, perseteruan ini menelan korban seorang karyawan yang tergabung dalam serikat pekerja hotel bernama Usep Sambas, yang meninggal dunia karena tidak mampu berobat.
"Almarhum Usep Sambas, memang kurang sehat, dia menjadi anggota serikat dan hak akses dia dicabut, jadi dia tidak membayar biaya berobat dan akhirnya meninggal dunia," kata Haldi.***3***
Ajat S