Soreang, 23/11 (ANTARA) - Tim Kuasa Hukum Calon Bupati/Wakil Bupati Bandung, Jawa Barat, Ridho Budiman Utama-Dadang Rusdiana memperbaiki materi gugatan perselisihan Pilkada di MK pada Kamis (11/11), menjadi tuntutan pengulangan Pilkada Kabupaten Bandung 2010.

"Dalam petitum awal, kami menuntut supaya Pilkada di Kabupaten Bandung diulang atau calon bupati/wakil bupati nomor urut tujuh didiskualifikasi, karena telah melakukan kecurangan bersama termohon (KPUD Kabupaten Bandung) dan Bupati Bandung," kata anggota Tim Kuasa Hukum Ridho-Darus, Hikmat Pribadi, di Bandung, Selasa.

Tapi, ujar Hikmat, ketua tim panel majelis hakim MK yang diketuai Ahmad Sadoki menilai petitum dari tim kuasa hukum tidak fokus, karena menuntut pilkada ulang atau diskualifikasi.

Setelah melakukan kajian atas berbagai materi serta fakta hukum, kata Hikmat, tim kuasa hukum akan fokus kepada tuntutan pelaksanaan Pilkada 200 Kabupaten Bandung diulang.

Menurut Hikmat, perbaikan petitum ini telah dilakukan pada Senin (22/11). Dengan demikian agenda sidang dengan nomor registrasi 208/PHPU/2010 ini mulai menyidangkan materi gugatan yang berkaitan dengan berbagai kecurangan termohon (KPUD Kabupaten Bandung) dan pihak terkait, yakni Bupati Bandung serta pasangan calon bupati/wakil bupati nomor urut tujuh, Dadang Naser/Deden Rumaaji.

Hikmat menyebutkan, tim kuasa hukum Ridho-Darus memiliki lebih dari 150 bukti dan saksi yang akan membuktikan ketidaknetralan termohon, Bupati Bandung hingga berbagai kecurangan yang dilakukan birokrat dan kandidat nomor urut tujuh.
Tak hanya itu, tim kuasa hukum Ridho-Darus pun akan menghadirkan beberapa saksi ahli yang akan menguatkan bukti-bukti mengenai kecurangan yang dilakukan oleh termohon dan pihak terkait, dalam hal ini Bupati Bandung serta kandidat nomor tujuh.

Sebelumnya Hikmat membacakan gugatan terhadap termohon (KPUD Kabupaten Bandung), pihak terkait Bupati Bandung dan calon bupati/wakil bupati nomor tujuh, di MK pekan lalu.

Dalam materi gugatan setebal 70 halaman, Tim Kuasa Hukum Ridho-Darus menyatakan keberatan terhadap keputusan KPUD Kabupaten Bandung No 61 tahun 2010 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Perolehan Suara tingkat KPUD Kabupaten Bandung dan Keputusan KPUD No 62 tentang penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati terpilih dalam Pilkada 2010.

Ia menyebutkan tim kuasa hukum Ridho-Darus juga memaparkan kepada majelis hakim MK yang dipimpin Ketua Majelis, Ahmad Sadoki, proses Pilkada 2010 Kabupaten Bandung putaran kedua berlangsung tidak jujur dan tidak adil.***1***

Ayi K


Editor : Irawan

COPYRIGHT © ANTARA 2026