Pansus aktual BCJ merupakan tindak lanjut dari rekomendasi Pansus Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali kota Cimahi Itoc Tochija dan tuntutan pembentukan pansus ini terus menguat, kata mantan Ketua Pansus LKPJ Dedi Kuswandi kepada wartawan, Minggu.
Menurut Dedi, cepat atau lambatnya pembentukan pansus BCJ akan sangat bergantung pada sikap yang ada fraksi di DPRD.
"Wacana pembentukan pansus cukup menguat. Pansus BCJ merupakan salah satu dari 33 item yang di rekomendasikan pansus LKPJ. Kemungkinan bulan depan pansus ini akan mulai terbentuk dan bisa segera bekerja," ujar Dedi yang juga merupakan anggota Komisi I DPRD Kota Cimahi.
Rekomendasi pembentukan pansus LKPJ sendiri, dijelaskannya, muncul saat dewan meminta laporan pertanggungjawaban wali kota yang melihat berbagai persoalan yang terjadi dalam pembangunan BCJ. Maka, Pansus LKPJ merekomendasi pembentukan Pansus BCJ guna mendalami persoalan BCJ.
"Banyak hal yang perlu kita dalami di antara poin pentingnya yang terkait dengan legalitas aset dan penyertaan modal," kata Dedi.
Ia menyebutkan, nilai penyertaan modal di BCJ sejauh ini sudah mencapai hampir Rp45 miliar.
J perlu pendalaman secara serius. Hal itu pun, sambungnya, sebagai bentuk pertanggungjawaban terhadap kasus-kasus yang terjadi di BCJ kepada masyarakat. "Kita juga khawatir kenapa muncul gugatan-gugatan," tandasnya.
Sementara itu, anggota Komisi III DPRD Cimahi Zainul Arifin meminta agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menangani kasus BCJ karena telah terjadi penyelewengan uang rakyat.
"Kalau nggak dibangun-bangun, gimana pertanggungjawaban uang yang Rp42 miliar itu. Itu kan uang rakyat, nggak bisa dong seenaknya buang-buang duit seperti itu. Saya melihat rencana pembangunan BCJ ini nggak benar, makanya KPK harus mengusut kasus BCJ," kata Zainul Arifin.
Menurut Zainul, mencuatnya kasus BCJ karena banyak penyimpangan sejak awal. Sebagai contoh kata Zainul, uang APBD itu bukan diperuntukkan membeli lahan BCJ tapi hanya sebagai penyertaan modal sebagai bentuk kerjasama usaha dengan pihak swasta.
Masalah semakin pelik kata Zainul, karena belakangan diketahui lahan itu diklaim pihak lain yakni PT Adhi Dharma Bumi Indonesia Indah (ADBII) sebagai miliknya.
"Kok bisa-bisanya tertipu sama orang dengan membeli lahan sengketa. Terus pondasi yang telah dibangun mau digimanakan. Ini menyangkut uang rakyat puluhan miliar. Ini jumlah uang yang besar," ujar Zainul.
Sementara itu, Kabag Hukum Pemkot Cimahi Kardin Panjaitan mengatakan, secara hukum status lahan BCJ sudah sah milik Pemkot Cimahi setelah terbitnya putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung (MA) RI tanggal 15 Oktober 2003 nomor 92/PK/Pdt/2000. Dalam putusan itu disebutkan lahan seluas 2,9 hektare itu milik Ida Roosliah dan Pemkot Cimahi kemudian membelinya dari Ida.
Mengenai belum dibangunnya Mal, kata Kardin, sekarang Pemkot Cimahi masih terus menjajaki dengan sejumlah investor.
"Sebenarnya dulu sudah ada investor yang masuk tapi karena ada orang yang mengaku sebagai pemilik lahan itu maka investor tersebut mundur. Kini kita terus menjajaki kemungkinan dengan investor lain. Jadi kalau sudah ada duitnya, nanti kita bangun,"kata Kardin.***1***
Editor : Irawan
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.